Benarkah Jenjang Karies PNS di Sabotase ?

in #aceh4 years ago

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ


Dalam serial sebelumnya "Pintar pintarlah menjadi staf", kita menggambarkan dilema staf yang disebut Jabatan Pelaksana.

Staf di bidang non teknis (umumnya bidang kesekretariatan dan program pelaporan) sering luput dari perhatian, tugas administrasi kantor hanya menghasilkan hubungan terbalik antara beban kerja dan kesejahteraan , jarang dilibatkan dalam kegiatan teknis karena kepekaan PPTK dalam menyusun belanja pegawai dalam Rincian RKA, dan diharapkan ada kepedulian atasan untuk mulai berbagi dengan bawahan.

Sebagai lanjutan beberapa problema diatas akan mengarah pada upaya pengembangan karies PNS itu sendiri, dan ini bisa dipelajari di UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang kemudian diturunkan melalui PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam ketentuan umumnya Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam PP Manajemen PNS yang mulai berlaku tanggal 30 Maret 2017, mengatur ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.

Yang menarik untuk kita kaji adalah bagaimana pengembangan karir seorang PNS dengan sistem Merit.


Sistem Merit

Sistem Merit sudah dikenal sejak Dinasti Qin dan Han di Cina, diadopsi oeleh pemerintah British India pada abad ke 17, kemudian menyebar ke eropa dan diterapkan di Amerika Serikat.

Indonesia menetapkan Sistem Merit dengan dasar rendahnya tingkat efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, maraknya Spoil system dalam manajemen PNS dimana jabatan diberikan kepada pejabat yang ada hubungannya dengan partai berkuasa serta tingginya tingkat pelanggaran atas netralitas PNS.

Secara umum sistem merit merupakan kebijakan dan Manajemen PNS dengan ciri ciri :

  1. Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness.
  2. Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik.
  3. Manajemen SDM secara efektif dan efisien
  4. Melindungi pegawai dari intervensi politik & dari tindakan semena-mena.
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2015, hasil kompetensi dan potensi pejabat tinggi Pratama dari 216 jabatan hanya mencapai 8,84 %, sedangkan kompetensi dan potensi rendah mencapai angka 48 %.

Mutasi dan Promosi

Dalam PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bab V Pasal 162, disebutkan Pengembangan Karier, Pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi dan promosi merupakan Manajemen Karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit.


Dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit untuk meningkatkan kompetensi, kinerja dan profesionalitas PNS. Setiap instansi wajib memiliki Sistem Informasi Manajemen Karier yg merupakan bagian terintegrasi dari Sistem Informasi ASN.

Sumber : Slide Manajemen PNS oleh Suparman Atmadjaja.

Tata cara Pelaksanaan mutasi sudah termaktub dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 5 Tahun 2019 Tanggal 5 April 2109 yang memuat kebutuhan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisi Beban Kerja (ABK) dan Permendagri No. 58 Tahun 2019 tentang mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi.

Mengenai Promosi maka ada beberapa hal yang perlu kita ketahui diantaranya adanya Kelompok Rencana Suksesi, Sistem Informasi ASN, Tim Penilai Kinerja PNS.

Apabila Kelompok Rencana Suksesi belum ada maka dapat dilakukan Seleksi Internal oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini PPK merupakan Pejabat negara dan di tingkat provinsi itu Gubernur/wakil Gubernur , di tingkat kabupaten kota itu Bupati/wakil bupati atau Walikota/wakil walikota.

Baperjakat Sudah Tidak Berlaku

Tugas pokok Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah, seperti tersebut dalam payung hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

Dengan berlakunya PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Bererapa Regulasi PNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (pasal 362) dan salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.

PP No 100 tahun 2000 tersebut merupakan payung hukum dari Baperjakat, sehingga dengan sendirinya Baperjakat sudah tidak berlaku.


Dengan adanya Prinsip Sistem Merit dalam Manajemen PNS tentu mendorong Birokrasi untuk berubah dari Admistrasi Kepegawaian menuju Pembangunan Human Capital, namun dalam proses pelaksanaannya di daerah, Spoil System terjadi karena kebutuhan.

PNS yang seharusnya netral malah terkontaminasi dengan politik praktis, karena kebutuhan kandidat akan pemilih juga kebutuhan ASN dalam kesejahteraan, secara mindset jabatan dan pekerjaan akan berkorelasi positif dengan kesejahteraan.

Bukan lagi rahasia, Jabatan Struktural dalam Pola Karier PNS berubah menjadi Jabatan Politik, tentu saja ini meresahkan karena menabrak banyak aturan dan penempatan yang tidak sesuai kompetensi.

Kondisi di berbagai daerah, lahirnya istilah "orang dalam" dan "lawan politik" dalam birokrasi telah mengindikasikan Karier PNS tersabotase Politik, biarpun sulit dibuktikan namun mudah ditemukan fakta faktanya.

Terakhir, bagi siapapun yang ingin berkair di ASN, ya pintar pintarlah.

 

والله أعلمُ بالـصـواب


 

Referensi :