PENTING NYA BUKU NIKAH

in #indonesia5 years ago

Sahabat steemit semua ...

Ini adalah beberapa photo kegiatan isbat nikah untuk.mendapatkan buku nikah....

image

image

image

Pencatatan perkawinan disadari pengkaji hukum Islam memiliki kedudukan yang sangat penting terlebih lagi untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum bagi masyarakat. Saksi nikah bisa dipahami dalam dua bentuk, saksi hidup dan saksi akta yang pada gilirannya menjadi bukti otentik sebuah perkawinan. Bisa juga pencatatan perkawinan ditempatkan syarat administratif namun dengan status yang lebih tegas. Artinya, akta perkawinan itu walaupun tetap ditempatkan sebagai syarat administratif tapi di dalam perspektif kenegaraan memiliki kedudukan yang sangat penting dan berpengaruh pada sisi lain kehidupannya terutama dalam konteks kehidupan bernegara. Sebagai contoh, orang yang telah menikah harus menunjukkan aktanya jika memiliki suatu urusan apakah masalah KTP, Kartu keluarga, SIM, mendaftarkan anak sekolah dan urusan-urusan lainnya.

image

Akta perkawinan adalah syarat wajib yang ditetapkan oleh negara terhadap keabsahan sebuah pernikahan. Pencatatan perkawinan hanya bersifat administratif tetapi harus dianggap penting karena melalui pencatatan perkawinan tersebut akan
diterbitkan buku kutipan akta nikah (buku nikah) yang akan menjadi bukti otentik tentang telah dilangsungkannya sebuah perkawinan yang sah. meskipun demikian,
pencatatan perkawinan bukan syarat sah, melainkan hanya syarat administratif. Dengan tidak tercatatnya perkawinan dengan sendirinya pasangan atau keluarga tersebut tidak memiliki kutipan akta nikah (buku nikah) dan berdampak secara langsung terhadap pasangan tersebut dan anak-anaknya.
Berdasarkan hasil wawancara yang telah penulis lakukan dengan para responden dari keluarga yang tidak memiliki kutipan akta nikah (buku nikah) di Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu, dapat disimpulkan bahwa tidak adanya buku nikah (kutipan akta nikah) membawa beberapa dampak (akibat), yaitu sebagai berikut :
Lemahnya Perlindungan Hukum Terhadap Istri
Menurut hukum Islam perkawinan yang tidak tercatat dan tidak memiliki kutipan akta nikah (buku nikah) adalah sah selama memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi perkawinan yang tidak dicatatkan ini, hukum negara tidak mengakuinya sehingga berbagai persoalan rumah tangganya termasuk bila di kemudian hari terjadi perceraian maka hanya bisa diselesaikan diluar jalur hukum negara yakni dilakukan secara musyawarah menurut hukum Islam dan di tingkat Gampong.
Dampak dari perkawinan yang tidak dicatatkan dan tidak memiliki kutipan akta nikah (buku nikah) terhadap isteri adalah; Istri tidak bisa menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami, istri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja, apabila suami sebagai pegawai, maka istri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami.
Secara hukum perempuan yang menikah tanpa memiliki kutipan akta nikah tidak dianggap sebagai isteri yang sah. Dengan kata lain perkawinan itu dianggap tidak sah. Karena itu isterinya tidak berhak atas nafkah dan harta warisan suami jika suami meninggal dunia. Isteri tidak berhak atas harta gono gini (harta hareukat) jika terjadi perceraian. Isteri juga tidak berhak mendapat tunjangan istri dan tunjangan pensiun dari suami, karena namanya tidak tercatat di kantor suami.
Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan warga Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu, beberapa dampak dari tidak adanya kutipan akta nikah (buku nikah) yang merugikan istri secara hukum adalah istri tidak bisa menggugat cerai suaminya yang tidak memberinya nafkah lahir batin lebih dari 5 tahun, hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ibu Nurjannah yang telah 5 tahun ditinggalkan oleh suaminya tanpa kabar apapun dari suaminya dan tidak diberikan nafkah lahir batin. Ketika berencana menggugat cerai (fasakh) suaminya ke Pengadilan Agama, pihak Pengadilan Agama (Mahkamah Syar’iyah) Lhoksukon meminta bukti otentik dari perkawinannya yakni kutipan akta nikah (buku nikah). Akibat dari tidak adanya buku nikah tersebut sampai saat ini gugatan tersebut tidak diterima dan hidupnya terkatung-katung katung tanpa kejelasan status, padahal beliau merencanakan untuk menikah dengan orang lain.

image

Lemahnya kedudukan istri dari sisi hukum sebagai dampak dari tidak adanya buku nikah juga dirasakan Ibu Rohani, seorang janda warga Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu, sebagaimana penjelasannya kepada penulis, beliau tidak bisa mendapatkan tunjangan veteran dari almarhum suaminya karena tidak memiliki kutipan akta nikah (buku nikah) yang diminta pihak PT TASPEN, hal tersebut terjadi karena dirinya merupakan istri kedua dari almarhum suaminya.

Kesulitan dari Sisi Sosial dan Ekonomi

Dampak lain dari tidak adanya kutipan akta nikah (buku nikah) bagi sebuah keluarga sebagaimana yang diarasakan warga Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu adalah kesulitan dari sisi sosial dan ekonomi, hal tersebut sebagaiamana disampaikan oleh Bapak Ibrahim, seorang warga Gampong Geulumpang yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan tergolong kurang mampu.
Kepada penulis beliau menyampaikan kesulitan yang dirasakannya ketika mengurus bantuan rumah duafa yang dijanjikan dari sebuah lembaga swadaya masayarakat (LSM) yang berkantor pusat di Jakarta, dimana salah satu persyaratan yang harus dilampirkan dalam berkas permohonan adalah foto kopi buku nikah, sehingga cukup merepotkannya sampai petugas dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut memberikan dispensasi kepadanya setelah melihat langsung ke lapangan.
Kesulitan dari sisi ekonomi akibat dari tidak adanya kutipan akta nikah (buku nikah) juga dirasakan Murdani, warga Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang kecil. Menurut penuturan beliau kepada penulis, beliau pernah dua kali mengalami masalah akibat dari tidak adanya kutipan akta nikah (buku nikah) yakni ketika mengajukan pinjaman kredit usaha kecil ke Bank BPD, dimana salah satu persyaratan administrasi adalah melampirkan foto kopi buku nikah. Kesulitan yang sama juga beliau alami ketika hendak membeli sepeda motor secara kredit untuk kelancaran usaha dagangannya disalah satu dealer penjualana sepeda motor, dimana petugasnya juga meminta foto kopi buku nikah. Kesulitan tersebut akhirnya diberikan jalan keluar dengan membuat surat keterangan nikah sebagai pengganti buku nikah.

image

Kesulitan Adminstrasi Dalam Pendidikan dan Pekerjaan Bagi Anak

Salah satu dampak yang sangat dirasakan warga Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu yang tidak memiliki kutipan akta nikah (buku nikah) adalah kesulitan dalam bidang administrasi dan masalah pendidikan anak. Dampak tersebut bisa dipahami karena dalam beberapa tahun terakhir pemerintah gencar mewajibkan akta kelahiran bagi setiap anak yang dipergunakan dalam berbagai keperluan, dimana salah satu persyaratan mengurus akta kelahiran anak adalah foto kopi buku nikah dari kedua orang tuanya.
Kseulitan dari sisi administrasi dan pendidikan terhadap anak akibat dari tidak adanya kutipan akta nikah (buku nikah) tersebut sebagaiamana disampaikan oleh Ibu Halimah kepada penulis, beliau mempunyai dua orang anak yang akan masuk Sekolah Dasar dan melanjutkan ke SMP, pihak sekolah mewajibkan orang tua dari setiap anak yang akan mendaftar untuk melampirkan akta kelahiran dari Dinas Catatan Sipil, hal tersebut menjadi masalah bagi Ibu Halimah dan kebanyakan keluarga lain di Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu karena tidak memiliki buku nikah (kutipan akta nikah). Solusi yang mereka tempuh adalah membuat surat keterangan nikah ke Kantor Urusan Agama.
Selain dalam masalah administrasi pendidikan anak, tidak adanya kutipan akta nikah (buku nikah) pada sebagian keluarga di Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu juga membawa dampak bagi anak dari sisi administrasi pekerjaan yakni saat anak yang telah tamat SMA berencana menjadi anggota TNI-POLRI, hal tersebut sebagaimana disampaikan Bapak Mahmud kepada penulis, ketika hendak melengkapi berkas administrasi pendaftaran calon tamtama (CATAM) selain diminta surat keterangan belum menikah dari anaknya juga diminta surat nikah orang tua, untuk mengatasi persyaratan tersebut beliau terpaksa mengurus duplikat buku nikah pada Kantor Urusan Agama tempatnya menikah.

Terimakasih

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

Sort:  

Resteem yaa ke ribuan follower.. :-> Trims telah memilih kami sebagai witness anda.

Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq