BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi mengunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf setelah mendapat persetujuan 46 anggota DPRA dalam paripurna yang digelar, Rabu malam (9/5/2018) di Gedung Utama DPR Aceh. Irwandi Yusuf yang diguga menerima suap Rp 14 miliar menjadi salah satu alasan DPRA menggunakan hak interpelasi.
Ketua Badan Legislasi DPRA Abdullah Saleh saat membacakan usulan penggunaan hak interpelasi itu dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRA Tgk. Muharuddin menyebutkan penggunaan hak interpelasi anggota DPRA terhadap gubernur Aceh dilakukan dengan alasan gubernur telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah perundang-undangan dalam hal penerbitan Pergub tentang APBA 2018 dan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayah, yang mengalihkan pelaksanaan hukuman cambuk dari tempat terbuka umum ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Gubernur juga diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 14,6 miliar sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara terdakwa Ruslan Abdul Gani, mantan kepala BPKS Sabang,” ujar Abdullah saleh.
Selain itu dalam paripurna itu, Abdullah Saleh juga menyampaikan penggunaan hak interpelasi tersebut karena gubernur Aceh disamping telah melanggar hukum, juga telah melanggar sumpah jabatan, terutama dalam kewajiban menjalankan pemerintahan.
“Gubernur Aceh juga telah melakukan pelanggaran moral etika, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam hal komunikasi sesama penyelenggaran negara dan pemerintahan, juga dengan berbagai kalangan masyarakat Aceh, sering sekali berbicara dan bersikap yang memicu perpecahan, serta tidak menjaga perdamaian Aceh,” ungkapnya.
Hak interpelasi itu, kata Abdullah Saleh, telah disetujui dan ditandangani 46 anggota DPRA. Mereka adalah Tgk. Muharuddin, Irwan Djohan, Abdullah Saleh, Azhari Cage, Siti Nahziah, Liswani, Bukhari Selian, Sulaiman Ali, Abdurrahman Ahmad, Iskandar Usman Al-Farlaky, Martini, Usman, Nurzahri, Ummi Kalsum, dan Yahdi Hasan.
Selanjutnya, Tgk. M. Harun, Ermiadi Abdurrahman, Adam Mukhlis, Aisyah Ismail Daud, Tarmizi, Dahlan Jamaluddin, Abubakar Usman, Saifuddin, M. Isa, Tgk. Anwar Ramli, Ismaniar, Zulfahmi, Asib Amin, Sulaiman, Kartini Ibrahim.
Kemudian Hendri Yono, Murdani Yusuf, Muslim M. Daud, Syeh Ahmaddin, Bardan Sahidi, Muhibussubri, Zainal Abidin, Abubakar A. Latif, Tgk. Khalidi, Saifuddin Muhammad, Effendi, T. Rudi Fatahul Hadi, Gufran Zainal Abidin, Djami Has, Kautsar, dan Sulaiman.
Usai paripurna Abdullah Saleh kepada wartawan mengatakan setelah persetujuan tersebut DPRA akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara tertulis terhadap gubernur Aceh. Pertanyaan tersebut, kata dia, akan secepatnya dilayangkan dalam waktu dekat ke gubernur Aceh.
“Jawaban itu wajib disampaikan nantinya dalam sidang paripurna yang dibacakan oleh gubernur atau wakil gubernur,” ujarnya.
Jawaban gubernur itu, kata Abdullah Saleh, akan menghentikan hak interpelasi jika memuaskan para anggota DPRA. Namun, kata dia, jika dewan merasa tidak puas atas jawaban gubernur, DPRA bisa melakukan tindaklanjut lainnya seperti penggunaan hak angket atau membentuk pansus untuk melakukan penyelidikan, hingga menggunakan hak usulan pemberhentian gubernur Aceh dari jabatannya.
“Namun semua itu, tergantung dari jawaban gubernur nantinya. Jawaban itu wajib disampaikan gubernur atau mewakilkannya melalui wakil gubernur Aceh, yang lainnya tidak boleh,” ujarnya.
Sementara itu terkait persoalan dugaan menerima suap Rp 14 miliar dari BPKS Sabang, Abdullah Saleh menjelaskan, sejumlah pihak yang menerima dana korupsi itu sudah diadili. Di surat dakwaan jaksa dalam putusan pengadilan terkait kasus tersebut, menurut Abdullah Saleh, disebutkan Irwandi diduga menerima dana korupsi tersebut.
“Kami sudah punya surat dakwaan Ruslam Abdul Gani itu, yang direkap dalam putusan pengadilan. Di surat dakwaan itu ada Rp 14 miliar untuk Irwandi, disamping ada yang lain-lain, yang KPK baru-baru ini telah menetapkan dua koorporasi sebagai tersangka baru terkait kasus tersebut,” kata Abdullah Saleh.
“Kami ingin mendapat penjelasan terkait persoalan ini, demi untuk keadilan hukum. Dalam penuntasan kasus jangan pula ada yang dilindungi dan ada yang diproses. Jadi hukum harus ditegakkan secara adil, semua yang terlibat harus diadili,” tambahnya.
Ketika ditanyai apa tindakan DPRA jika gubernur Aceh tidak mengindahkan hak interpelasi DPRA tersebut, Abdullah Saleh mengatakan hal itu akan diputuskan kembali sesuai pendapat para anggota DPRA nantinya.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M. Jafar yang mewakili gubernur Aceh dalam paripurna tersebut kepada wartawan usai paripurna mengatakan penggunaan hak interpelasi merupakan hak dan kewenangan DPRA.
“Persoalan ini akan disampaikan nantinya secara lengkap kepada gubernur. Pemerintah Aceh, akan mengkaji alasan, subtansi, dan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan nantinya. Untuk saat ini kami belum dapat memberikan jawaban,” ujarnya.
Ketika ditanyai apakah gubernur akan menghadiri paripurna DPRA untuk menjawab pertanyaan dewan, M. Jafar mengatakan belum dapat memberikan jawaban, karena gubernur saat ini sedang berada di luar daerah.
“Terkait hal ini nanti akan kami laporkan kepada beliau, setelah itu baru kami bisa menginformasikan. Yang jelas Pemerintah Aceh menghormati keputusan dan paripurna ini, buktinya kami hadir, walaupun mewakili gubernur,” ujar M. Jafar yang juga belum bisa memberikan jawaban ketika ditanyai soal dugaan gubernur menerima suap Rp 14 miliar tersebut.
Congratulations @rezaaceh! You received a personal award!
You can view your badges on your Steem Board and compare to others on the Steem Ranking
Do not miss the last post from @steemitboard:
Vote for @Steemitboard as a witness to get one more award and increased upvotes!