DPRA Gugat Pergub APBA dan Cambuk ke Mahkamah Agung

in #aceh6 years ago

Ketua DPRA, Tgk Muharuddin.jpg

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara lembaga resmi akan melayangkan gugatan terhadap Peraturan Gubernur Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Pelaksanaan Acara Hukum Jinayat, yang mengatur pelaksanaan hukuman cambuk di lembaga pemasyarakatan (lapas), dengan melakukan judicial review (uji materil) ke Mahkamah Agung (MA).

Keputusan itu diambil DPR Aceh setelah mendapat persetujuan para anggota DPRA dalam Rapat Paripurna yang digelar, Jumat siang (20/4/2018), di Gedung Utama DPR Aceh.

Ketua DPRA, Tgk. Muharuddin usai paripurna itu kepada wartawan mengatakan gugatan yang dilakukan DPR Aceh terhadap Pergub APBA 2018 untuk mengetahui kepastian hukum terkait mekanisme penyusunan Pergub tersebut.

“Gugatan ini tidak untuk menghambat pelaksanaan (realisasi) APBA saat ini. Bukan berarti dengan adanya gugatan ini itu menggangu realisasi APBA. Sebelum ada kepastian hukum dan keputusan lebih lanjut terkait Pergub APBA itu sendiri, saya kira tidak ada alasan APBA itu terhambat. Pelayanan publik tetap harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

rbuka dan dapat dihadiri oleh masyarakat. Pergub cambuk, menurutnya, tidak boleh bertentangan dengan aturan yagn lebih tinggi, yaitu Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
“Ketika kemudian ada kekhawatiran jika tidak boleh dihadiri anak-anak, hal itu juga telah diatur di dalam qanun tersebut, di mana tidak boleh dihadiri anak-anak yang berumur di bawah 18 tahun,” jelasnya.

Seharusnya, Tgk. Muharuddin menambahkan, gubernur dalam pergub itu lebih mengatur tentang tekhnis terkait tidak boleh membawa anak-anak atau larangan membawa handphone.

“Jika menerjemahkan makna terbuka kemudian dipindahkan di lapas, menurut kami ini adalah hal yang keliru. Jika kita cerita LP itu adalah tempat yang menyeramkan dan tertutup, serta susah diakses oleh masyarakat,” ujarnya. “Jadi, dalam gugatan ini, kami akan meminta pengadilan untuk membatalkan pergub itu.”

Selain dua gugatan itu, Tgk. Muharuddin juga mengatakan DPRA akan mengguat Menteri Dalam Negeri karena telah menyutujui Pergub APBA 2018. DPRA, kata Tgk. Muhar, akan melakukan uji materil terhadap UU 23 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Ini perlu kita lakukan uji materil apakah persetujuan Mendagri terhadap Pergub itu sudah sesuai aturan, karena ada tahapan dilampaui, di mana tidak adanya kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS),” jelasnya.

Tiga gugatan itu, Tgk. Muharruddin memastikan akan dilayangkan ke Mahkamah Agung. Namun, kata dia, DPRA akan meninjau apakah gugatan itu nantinya juga dilayangkan ke PTUN atau lembaga lainnya.

Selanjutnya usai paripurna tersebut, Tgk. Muharuddin menambahkan, pimpinan DPRA akan menggelar rapat lanjutan untuk menentukan siapa kuasa hukum yang menangani gugatan itu dan jadwal gugatan didaftarkan.

“Kuasa hukum nantinya yang akan mengkaji lebih detail bagaimana materi gugatan tersebut,” ujarnya.

SUMBER: https://acehonline.info/2018/04/20/dpra-gugat-pergub-apba-dan-cambuk-ke-mahkamah-agung/