Lima Kabupaten di Aceh Belum Lakukan Pencairan Dana Desa

in #aceh6 years ago

Pagu dana desa di Aceh.jpg
Alokasi dana desa 2018 untuk kabupaten/kota di Aceh. [Dok. Kanwil DJPB Aceh]

BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Aceh, Zaid Burhan Ibrahim, mengatakan realisasi dana desa yang dianggarkan pemerintah pusat ke Aceh pada 2018 untuk triwulan pertama baru mencapai 12 persen atau senilai Rp 574,7 miliar dari total dana desa untuk Aceh sebesar Rp 4,457 triliun.

“Seyogyanya, pencairan dana desa di triwulan pertama seharusnya mencapai 20 persen. Kenapa baru 12 persen? karena ada lima kabupaten yang belum disalurkan dana desanya,” kata Zaid Burhan Ibrahim dalam konferensi pers terkait realisasi APBN 2018 di Aceh, Rabu (4/4/2018), di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Aceh.

Kelima kabupaten itu, Zaid menjelaskan meliputi Pidie, Aceh Utara, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, dan Aceh Singkil.

“Pemerintah kabupaten itu belum menyampaikan perda (qanun) tentang alokasi dana desa ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Pusat dan dirjen belum memberi rekomendasi ke kami untuk penyaluran dana desanya,” ujarnya.

Zaid menambahkan, jika dana desa ini tidak disalurkan, maka desa tidak dapat melakukan kegiatan, meski telah memiliki program kerja yang telah direncanakan.

“Berbeda dengan satker (satuan kerja) atau lembaga pemerintahan lainnya, kalau Satker ditenderkan saja, begitu tendernya sudah selesai baru ditarik dananya. Namun dana desa tidak bisa seperti itu, keuchiek atau para reje (kepala desa di wilayah gayo), tidak bisa bergerak, dari mana mereka dapat dana untuk kegiatannya, jadi dana ini harus disalurkan,” ungkap Zaid.

Ketika ditanyai apakah ada batas waktu pencairan dana desa itu, zaid mengatakan pencairan dana desa tahap pertama dilakukan hingga Juni 2018. Namun, dia berharap kepada pemerintah kabupaten yang belum mencairkan dana itu tidak menunggu limit waktu berakhirnya masa pencairan anggaran.

“Jika terlambat pencairannya maka realisasinya juga terlambat. Persoalannya, laporan dana desa yang harus dicairkan untuk tahap pertama ini adalah realisasi anggaran dan pencapaian dana desa tahun lalu (2017), kecuali nanti untuk tahap ketiga nanti baru menggunakan laporan untuk realisasi dana desa 2018,” ujarnya.

Dana desa yang mencapai hampir Rp 1 miliar setiap desa, Zaid mengatakan sangat signifikan untuk membangun desa dan perekonomian masyarakat, karena realisasi kegiatannya menggunakan sistem swakelola (dikelola sendiri oleh masyarakat).

“Kalau serahkan ke pihak ketiga, maka kegiatannya tidak seratus persen, dipotong pajak dan untung pihak ketiganya. Sedangkan jika dikelola sendiri oleh masyarakat, maka keuntungannya untuk masyarakat desa itu sendiri,” imbuhnya.

Untuk kabupaten/kota lainnya yang telah disalurkan dana desanya, Zaid mengatakan sudah dapat mengajukan pelaporan untuk pencairan dana tahap kedua.

“Pertanggungjawabannya sampai akhir Juni. Namun sekarang jika sudah selesai laporannya, maka dana desanya sudah bisa kembali dicairkan,” ungkapnya. []

Sort:  

Bah ku komen saboh ka hek geupegot post, nak jibi $ .. Khaaakkk

nyo na wate piyoh bak post @ziapase

hahaha get teurimoeng geunaseh....

Follow & upvote @ziapase brother, bantu syara dile ..

@rezaaceh neu follow & upvote @ziapase beh bantu syara .. Hhaaa