Adat Tunggu Tubang dan Pewarisan Lansekap Agroekologi | Catatan dari Tanah Semende

in #agroekologi6 years ago (edited)

image

Hukum waris Tunggu Tubang pada masyarakat adat Semende menjadi kunci kelestarian alam serta daya dukung alam terhadap sektor pertanian.

Masyarakat adat Semende menempati dataran tinggi Semende, Muara Enim. Di satu bagian dalam gugusan pegunungan Bukit Barisan.

image

Jika mengamati kawasan pesawahan di kawasan ini, kita akan menjumpai satu pembeda yang jelas. Lansekap sawahnya unik. Di tengah sawah akan ada lansekap dengan zonasi khas yang terdiri dari rumah, lumbung atau disebut tengkiang, lahan pekarangan untuk berkebun, kolam, baru dikelilingi oleh sebentang sawah.

Lansekap ini tidak pernah berubah dari masa ke masa. Lestari meski generasi berganti. Dijaga oleh hukum waris Tunggu Tubang.

image
Hukum waris adat ini menempatkan anak perempuan tertua untuk menjaga harta pusaka Tunggu Tubang. Sebuah lansekap terpadu dari kebun, sawah, dan kolam, berikut rumah dan lumbung (tengkiang).

Bila tidak ada anak perempuan, ada mekanisme lain yang mengaturnya. Bisa disajikan dalam catatan nantinya.

Meskipun menerima waris, anak Tunggu Tibang berkewajiban menjaga harta pusaka yang dipercayakan kepadanya. Hak yang diberikan atas obyek waris ini bukanlah hak milik, tetapi hal kelola. Sehingga harta pusaka ini tidak boleh diperjualbelikan.

Harta pusaka Tunggu Tubang, harus diturunkan pada pewaris di generasi berikutnya. Pewaris Tunggu Tubang berkewajiban menjaga, mengurus, mengelola harta yang dipercayakan padanya. Bahkan juga harus memastikan lumbung padi atau tengkiang selalu terisi.

Berbeda dengan di banyak daerah lain. Misalnya daerah saya sendiri. Hukum waris secara umum membagikan lahan pertanian kepada pewaris dengan ketentuan tertentu. Sehingga, lahan pertanian keluarga semakin lama semakin mengecil atau bahkan habis terbagi.

image

Belum lagi bila lahan tersebut diperjualbelikan. Berubah kepemilikan. Berubah pula peruntukan. Akibatnya, lahan pertanian dengan mudah beralih fungsi. Jadi perumahan. Jadi pabrik. Jadi perkebunan milik orang lain. Lansekap berbasis zonasi agroekologi tidak terjaga. Berpotensi berubah total.

Hukum waris ini sekilas berkemiripan dengan hukum waris petani di Jepang. Baca Petani Jepang Cari Pewaris http://www.kembangdesa.id/2013/09/petani-jepang-cari-pewaris.html?m=1

Bagaimana dengan hukum waris di tempat anda? Apa ada kemiripan dengan Tunggu Tubang dalam adat Semende?

*Foto-foto diambil dari perjalanan singkat di desa Cahaya Alam kecamatan Semende Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Sort:  

pemandangan yang sangat indah dan menakjubkan 😊

Betul, mbak. Bisa begitu karena lansekapnya masih terjaga.