Cara Klaim Asuransi Mobil Sinarmas

in #asuransi3 years ago (edited)

asuransi mobil sinarmas

Dari banyaknya produk asuransi kendaraan di Indonesia, Asuransi Mobil Sinarmas adalah salah satu rekomendasi terbaik yang bisa dipilih. Asuransi Mobil Sinar Mas tersedia dalam dua pilihan polis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan All Risk.

Polis TLO terbilang lebih murah karena hanya menanggung kerusakan berat saja, sementara All Risk preminya lebih mahal karena menanggung segala jenis kerusakan (lecet, penyok, tabrakan, dan hilang).

Premi Asuransi Mobil Sinar Mas juga terbilang cukup bersahabat dan bisa dibeli dengan cara mudah. Kamu bisa membeli melalui agen, situs resmi Sinarmas, dan e-commerce asuransi seperti Lifepal.

Selain pembeliannya yang mudah, cara klaim asuransi mobil Sinarmas juga terbilang mudah. Seperti apa?

Cara Klaim Asuransi Mobil Sinarmas

Klaim asuransi mobil Sinarmas hampir sama dengan klaim asuransi mobil lainnya. Nasabah hanya perlu memenuhi dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis polis dan klaim yang akan diajukan.

Segera lapor klaim selambat-lambatnya lima hari setelah kejadian. Ada empat cara lapor kejadian untuk klaim asuransi Sinarmas, yaitu:

  • Menghubungi layanan customer care melalui nomor telepon 021 23567888/ 5050 7888.
  • Email [email protected].
  • Melakukan registrasi melalui website sinarmas menu layanan konsumen – registrasi klaim.
  • Kunjungi Kantor Cabang Asuransi Sinar Mas terdekat.

Langkah selanjutnya yaitu melakukan klaim. Surveyor akan melakukan survei kendaraan. Survei kendaraan dapat dilakukan di kantor cabang Asuransi Sinar Mas terdekat maupun di rumah atau kantor tertanggung.

Dokumen Klaim yang Harus Disiapkan

Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kecelakaan adalah sebagai berikut:

  • Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • SIM pengemudi (jika kendaraan hilang pada saat dikendarai)
  • KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada klaim bukan nama tertanggung.
  • Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL), dibutuhkan jika kendaraan mengalami kerusakan parah, kehilangan spare parts kendaraan (contohnya : radio tape atau spion), dan lecet akibat perbuatan orang lain.
  • Setelah kendaraan disurvey oleh surveyor dan dokumen sudah lengkap, maka akan diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar kendaraan dapat segera diperbaiki di bengkel.

Dokumen Klaim Jika Kendaraan Mengalami Kerusakan Parah

Jika kendaraan mengalami kerusakan parah, maka Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

  • BPKB asli
  • STNK asli
  • Surat Blokir STNK asli
  • Kunci kendaraan asli dan cadangan
  • Buku KIR (untuk kendaraan sejenis pick up)
  • 2 Lembar Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai Rp. 6.000)
  • Faktur asli
  • Surat pernyataan Subrogasi yang sudah di tanda tangani diatas materai Rp. 6.000
  • Surat pelepasan hak (jika a/n perusahan atau badan hukum)

Dokumen Klaim Jika Kendaraan Hilang

Kalau kendaraan kamu hilang akibat dicuri, dokumen untuk pengajuan klaim adalah sebagai berikut:

  • Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
  • STNK Asli, Jika STNK disita, minta Surat Penyitaan dari pihak kepolisian.
  • Kunci kendaraan asli dan cadangan
  • KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada formulir klaim bukan nama Tertanggung.
  • Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kantor kepolisian setempat

Jika klaim dinyatakan sudah diterima, kamu harus melampirkan kelengkapan dokumen diantaranya:

  • BPKB asli
  • Faktur asli
  • Surat Blokir STNK asli
  • Surat Keterangan Hilang asli dari Polda
  • 2 Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai cukup)
  • Faktur asli ( untuk kendaraan jenis pick up

Cara klaim kecelakaan (partial loss) polis Simas Mobil Exclusive

Berikut ini prosedur klaim kecelakaan Simas Mobil Exclusive.

  • Identitas tertanggung (KTP/SIM) dari karyawan yang melapor untuk perusahaan.
  • Mengisi formulir klaim dengan lengkap dan benar.
  • Laporan kepolisian setempat (jika ada unsur kejahatan).

Itulah informasi mengenai cara klaim asuransi mobil Sinarmas. Untuk diketahui, ketika melakukan klaim ada biaya klaim yang harus disiapkan. Untuk biaya klaim Asuransi Mobil Sinarmas adalah minimum risiko sendiri untuk klaim partial loss, CTL, dan kehilangan (stolen).

Pada Asuransi Mobil Sinar Mas risiko sendiri untuk klaim partial loss Rp200 ribu/kejadian. Klaim CTL dan kehilangan sebesar 5% dari nilai penggantian klaim.