Kata Polisi: Mahasiswi PSK Online di Aceh Akan di Cambuk Sesuai Qanun Jinayah

in #berita6 years ago

ik5ldemnspg4439tpnib-2.jpgBANDA ACEH – Muncikari prostitusi online di Banda Aceh berinisial MRS dan seorang PSK berinisial AYU masih mendekam dipenjara. Keduanya terancam hukuman cambuk sesuai Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto mengatakan, saat ini berkas pemeriksaan kedua pelaku sudah memasuki (pelimpahan) tahap satu, dan sedang menunggu P21 (berkas lengkap) selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dikenakan hukuman sesuai Qanun Jinayah yang berlaku,” kata Trisno, saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (10/4).

Trisno membantah kabar MRS dan AYU dibebaskan oleh polisi. Dia memastikan keduanya masih mendekam di sel tahanan.
Kedua tersangka juga dihadirkan dalam konferensi pers. Saat ini, MRS berada di ruang tahanan Polresta Banda Aceh, sedangkan AYU dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Lhoknga, Aceh Besar.

“Tidak benar bahwa Polresta Banda Aceh telah melepaskan pelaku prostitusi. Saya tegaskan bahwa polresta masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku prostitusi online itu,” ujar dia.

Trisno meminta agar warga Aceh tidak cepat percaya dengan kabar yang beredar. Dia mempersilakan masyarakat langsung mengkonfirmasi kabar yang mencurigakan kepada polisi.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat jangan termakan isu yang bohong. Apabila ada hal yang kurang jelas bisa langsung konfirmasi datang ke saya, agar tidak menyebarkan isu tidak jelas,” tuturnya.

Sort:  

You have been flagged for being an abuser! Stop your naughty actions! Stupid spammer!