Hukum Bitcoin menurut pandangan Islam

in #bitcoin6 years ago (edited)

Hasil kajian dari Dr. Erwandi Tarmizi, MA dalam sesi tanya jawab pada Sekolah Muamalah Indonesia Malang Angkatan 2 terkait Hukum Bitcoin yang mengambil kesimpulan bahwa jual beli bitcoin adalah haram.

Berikut adalah beberapa hal yang mendasari kenapa jual beli bitcoin adalah haram:

  1. Bitcoin bukan merupakan mata uang yang di akui oleh pemerintah Indonesia.

  2. Asal usul yang tidak jelas dari bitcoin yang di perjual belikan atau digunakan sebagai instrumen investasi ini merupakan bentuk Pembodohan Publik.

  3. Bitcoin Merupakan bentuk Artificial Value yaitu Nilai buatan yang tidak memiliki value sebenarnya.

  4. Bitcoin selain tidak di akui sebagai mata uang oleh negara Indonesia juga tidak diakui di banyak negara lainnya.

  5. Jual beli Bitcoin mengandung Gharar yg besar, karena belum jelas spesifikasi dan value-nya, kenaikan nilai yang tinggi hanya dalam waktu singkat. Plus tidak terjadi qabdh (serah terima).

  6. Jual beli atau investasi bitcoin mengandung judi karena tujuan orang beli bitcoin mengharapkan kenaikan secara untung untungan.

  7. Jika di paksakan bahwa bitcoin itu seperti jual beli mata uang maka mengandung Riba karena jual beli mata uang dengan cara online dan tidak cash merupakan jual beli Riba.

Fatwa ini juga selaras dgn Kebijakan Bank Indonesia yg melarang Bitcoin sebagai alat tukar. "Kita melarang Bitcoin untuk ditransaksikan di PJSP, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.” Dan OJK juga melarang jenis investasi ini. "(Investasi bitcoin) belum ada izinnya. Investasi ini kan belum kita atur, karena belum dilakukan secara terbuka," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen.

Secara dalil agama melarang karena mengandung riba, gharar (ketidak jelasan), maysir (spekulasi). Secara hukum positif juga melarang.⁠⁠⁠⁠

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: Ayat 275)

Sort:  

Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://www.fotodakwah.com/2017/12/hukum-transaksi-bitcoin-dalam-islam.html

Ka troh cheetah