Bantuan Pemerintah Atasi Covid-19, Berikut Jenisnya

in #covid-194 years ago

Pemerintah telah mengambil kebijakan terkait Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat terutama warga miskin. dalam hal ini Pemerintah telah menyiapkan bantuan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk menanggulangi dampak pendemi covid-19 agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

yang termasuk dalam katagori bantuan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) antara lain : PKH, BPNT, BLT-Dana Desa, BST, Sembako APBN/APBD. hal ini perlu dibedakan agar penyaluran bantuan tersebut tepat sasaran kepada masyarakat miskin.

1. Program Keluarga Harapan

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH, Pemerintah menaikkan bantuan PKH sebesar 25 % yang disalurkan sejak bulan April 2020 yang lalu dan penyaluran yang semula dilakukan triwulan sekarang menjadi perbulan. bentuknya uang tunai langsung masuk rekening masing-masing KPM (Keluarga Penerima Manfaat). skema bantuan PKH perbulannya untuk Ibu hamil Rp 250.000, Anak Usia 0 s/d 6 tahun Rp 250.000. Anak Sekolah SD Rp 75.000. Anak sekolah SLTP 125.000, Anak sekolah SLTA Rp 166.000, Disabilitas berat Rp 200.000 dan Lansia Rp. 200.000.-

2. Bantuan Makanan Non Tunai (BPNT)

Program ini dulu dikenal dengan Raskin,BPNT adalah merupakan pengganti program beras sejahtera (rastra) yang diluncurkan pada 2017. Penyaluran Raskin diganti dengan menggunakan kartu elektronik yang akan diberikan langsung kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat), sehingga bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan. Bantuan tersebut tidak dapat diambil tunai dan hanya dapat ditukarkan dengan beras dan/atau telur sesuai kebutuhan KPM di e-Warong. bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank Mandiri ats pendampingan TKSK kecamatan.

Dalam hal ini terkait pandemi covid-19, Pemerintah telah menaikkan nilai Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari 150 ribu menjadi Rp 200 ribu per kepala keluarga (KK) penerima manfaat untuk jangka waktu sembilan bulan.

Baca Juga : Pidie Salurkan BLT Perdana Kepada Warga

3. Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT-DD)

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 19 ( Covid-19 ) sebagai Bencana Nasional yang telah berpengaruh pada semua aspek kehidupan serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menuntut semua lembaga pemerintah termasuk Pemerintah Desa untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan dalam rangka meringankan beban warga terdampak oleh penyebaran COVID-19.

Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja. sasarannya keluarga miskin yg penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentan sakit, atau sakit menahun.

Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.

Baca Juga : Apakah Data Anda Termasuk Dalam DTKS, Begini Cara Ceknya…

4. Bantuan Sosial Tunai (BST)

BST merupakan bantuan yang disalurkan dalam bentuk tunai oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial melalui Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos. Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan selama 3 bulan.

5. Sembako APBN/APBD

Bantuan ini diberikan dalam bentuk sembako yang diberikan oleh Pemerintah berupa bahan makanan pokok berupa beras, minyak goreng, mie instan,sarden dll baik yang bersumber dari Pemerintah Daerah maupun dari Pemerintah Pusat.

6. Kartu PraKerja

Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya, Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga buruh, karyawan dan pegawai. Pendeknya, semua warga bangsa yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah, boleh mendaftar. prioritas diberikan pada pencari kerja usia muda karena langkah pertama di dunia kerja akan membawa pada langkah-langkah selanjutnya yang lebih gemilang di masa depan. Merespon dampak COVID-19, untuk sementara waktu, Kartu Prakerja akan diprioritaskan bagi pekerja maupun pelaku usaha mikro/kecil yang terdampak penghidupannya.

Besaran intensif yang diberikan oleh Pemerintah adalah Rp600.000/bulan selama 4 bulan.

7. Subsidi Listrik

Pemerintah telah menyalurkan bantuan bagi pelanggan listrik, terutama bagi pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA. Bagi pelanggan 450 VA, tarif listrik mereka akan digratiskan selama tiga bulan ke depan. Sementara, pelanggan 900 VA akan dipangkas biaya pemakaian listriknya hingga 50 persen.

Nah, itulah beberapa kebijakan pemerintah terkait Penanggulangan dampak covid-19. untuk itu mari membagikan informasi ini kepada orang disekitar kita baik tetangga atau saudara terkait bantuan sosial dari pemerintah mengalami dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 dengan turut membantu mereka yang kurang informasi dengan menuntun mereka bagaimana cara mendaftar agar bisa menerima bantuan sosial.