[Bilingual] CHILDREN, HOW SHOULD PROVIDE THEM ? (Anak, Bagaimana seharusnya memberi perlindungan kepada mereka)

in Education4 years ago

20220214_081900.jpg

English

Hello fellow my #hive friends... How are you all, I wish all of us are still in happiness. This time I want to talk about children's problems which are widely discussed on social media, in seminars, and children's problems are also widely discussed by those who are engaged in caring for children.

There are many problems faced by children. Starting from domestic violence, children who are at risk due to broken marriage parents, child status due to the marriage of their parents whose legal status is not clear, children dealing with the law as perpetrators, children dealing with the law as victims. There are many more problems faced by children as risk bearers that are often beyond their expectations.

I am one of those who care about this issue. Since 2010 I have devoted my attention to it. I'm trying to find data related to the problems faced by children. I found something valuable that has been a serious concern from various circles.

Finally, my empirical observations based on curiosity and the motive of strong will gave something very valuable to the reviewers and observers of children and I was able to launch a simple book as you can see in this post with the title "Kedudukan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional" or in English title "The Position of Children in the Perspective of Islamic Law and National Law". This book is specifically within the scope of applicable law in Indonesia.

20220214_163916.jpg

In this book, various aspects of children are presented. You can enjoy the material in it because it is presented in simple language. I don't mean to overdo it by displaying my own books, but I have to admit that the material in this book is so spectacular that it has become the target of fans and legal practitioners, especially law students in Indonesia who use it as a reference for the preparation of their theses, theses, and even dissertations.

How not. This book presents the definition of "child". Wow, it turns out that the applicable law provides a disparate definition so many are confused about implementing it in their assignments.

For example, I try to criticize several regulations in Indonesia which stipulate that a person is said to be a child if he is not yet 18 years old, but in other regulations, the age of a child states that a child is not yet 18 or 21 years old unless married.

If the first definition above is used, if a person marries before the age of 18 and then commits a crime, he is still considered a child.

Furthermore, the criteria for legitimate children who have kinship and civil relations with the father and mother as well as the criteria for illegitimate children and children out of wedlock received attention in the preparation of this book.

Another aspect presented in this book is related to the status of children out of wedlock and children resulting from under-marriage as well as their civil rights from their biological fathers. Problems surrounding marriage, pregnancy and the status of children born, the legal position of adopted children and stepchildren from the civil and kinship aspects.

20220214_081325.jpg

Problems related to the dispute between husband and wife who are broken marriages regarding child care, regarding the husband's right to deny the existence of the child born to his wife, are also not spared from the study of this book.

I think the content of my this book is very cool and interesting so it is important that you have it. This book can be used as a patron by you in dealing with cases that occur around us. I hope that this book will be very useful for you.

My Regard
M. Anshary Mk @sharil-tan2021

20220214_081739.jpg

Bahasa Indonesia

Hay sahabat anggota #Hive blog. Apa kabar kalian semua. Saya berharap kita semua berbahagia. Kali ini saya ingin perbincangkan permasalahañ anak yang banyak dibicarakan di sosial media, di seminar-seminar dan permasalahan anak ini ramai juga dibicarakan oleh mereka yang bergerak dibidang peduli anak.

Banyak permasalahan yang dihadapkan kepada anak. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, anak penanggung risiko akibat orang tuanya broken merriage, status anak akibat perkawinan orang tuanya yang tidak jelas status hukumnya, anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku, anak berhadapan dengan hukum sebagai korban. Masih banyak lagi problem yang dihadapkan kepada anak sebagai penanggung resiko yang sering sekali diluar dugaan mereka.

20220214_163935.jpg

Saya termasuk salah seorang yang pedulì dengan persoalan itu. Sejak tahun 2010 saya curahkan perhatian untuk itu. Saya berusaha mencari data berkaitan dengan problema yang dihadapkan pada anak. Saya menemukan sesuatu yang berharga yang selama ini memang telah menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan.

Hingga akhirnya, pengamatan saya secara empirik yang dilandasi keingintahuan serta motif kemauan keras memberikan sumbangsih sesuatu yang sangat berharga kepada pengkaji dan pemerhati anak dan saya pun berhasil melaunching sebuah buku sederhana sebagaimana kalian lihat dipostingan ini dengan judul "Kedudukan Anak dalam perspektif hukum Islam dan Hukum Nasional". Buku ini secara khusus berada dalam ruang lingkup hukum yang berlaku di Indonesia.

20220214_081434.jpg

Dalam buku ini disajikan berbagai aspek tentang anak. Kalian dapat menikmati materi di dalamnya karena disajikan dengan bahasa yang sederhana.

Saya tidak bermaksud untuk berlebihan dengan menampilkan buku karangan saya sendiri, namun perlu diakui materi buku ini sangat spektakular sehingga menjadi incaran para penggemar dan praktisi hukum, apalagi para mahasiswa fakultas hukum di Indonesia yang menjadikan referensi untuk penyusunan skripsi, tesis bahkan disertasi mereka.

Betapa tidak. Buku ini menyajikan definisi "anak". Woow ternyata hukum yang berlaku memberikan definisi yang berdisparitas, sehingga banyak yang kebingungan mengìmplementasikannya dalam tugas.

Sebagai contoh, saya mencoba mengkritisi beberapa regulasi di Indonesia yang mengatur bahwa seseorang dikatakan anak apabila belum berumur 18 tahun, namun di peraturan lain umur anak disebutkan bahwa anak adalah yang belum berumur 18 atau 21 tahun kecuali sudah menikah.

Kalau definisi yang pertama di atas dipakai maka jika seseorang menikah sebelum umur 18 tahun kemudian melakukan tindak pidana, dia masih dihukumi sebagai anak.

Selanjutnya, kriteria anak sah yang mempunyai hubungan kekerabatan dan hubungan keperdataan dengan bapak dan ibunya serta kriteria anak tidak sah dan anak luar nikah, mendapat perhatian dalam penyusunan buku ini

20220214_081404.jpg

Aspek lain yang disajikan dalam buku ini adalah berkaitan dengan status anak luar kawin dan anak hasiĺ perkawinan dibawah tangan serta hak- hak keperdataan mereka dari bapak biologisnya. Permasalahan sekitar kawin hamil dah status anak yang dilahirkan, kedudukan hukum anak angkat dan anak tiri dari aspek keperdataan dan kekerabatannya.

Masalah yang berkaitan dengan sengketa suani istri yang broken merriage tentang pemeliharaan anak, tentang hak sangkal suami akan eksistensi anak yang dilahirkan sang istri, juga tidak luput dari kajian buku ini.

Saya pikir, kandungan buku ini sangat keren dan menarik sehingga penting kalian memilikinya. Buku ini dapat dijadikan patrun oleh kalian dalam menghadapi kasus-kasus yang terjadi di sekitar kita. Saya berharap, semoga buku ini sangat bermanfaat bagi kalian.

My Regard
M. Anshary Mk @sharil-tan2021