Duta Digital Jajaki Sinergisitas Smart Village bersama ATR/BPN Kabupaten Bireuen

in Ecencylast year

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2018. Program ini bertujuan untuk memperjelas kepemilikan yang sah atas tanah sehingga nantinya mereduksi kasus sengketa tanah dan sengketa lahan.

Program gratis ini sudah berjalan semenjak Inpres tersebut diterbitkan yaitu pada tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

Dengan hadirnya PTSL yang merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa sandang, pangan dan papan dengan beragam manfaatnya.

Tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan berisiko akan bermasalah atau terjadi sengketa. Menghindari sengketa tanah atau lahan diantaranya adalah dengan mengklaim objek tanah atau lahan yang dimiliki dengan surat-surat yang lengkap.

Program ini dirasakan akan sangat banyak manfaatnya kepada masyarakat yang memiliki tanah namun belum tersertifikasi.

Duta Digital kabupaten Bireuen Program Smart Village (Desa Cerdas) dengan 20 Desa Binaan yang saat ini menjadi percontohan, melakukan Audiensi dengan ATR/BPN Kabupaten Bireuen yang diterima oleh Kasie Hubungan Hukum Pertanahan Bapak Aziz pada kamis (23/2) diruang kerjanya bersama seorang stafnya Riki.

Pertemuan tersebut, Duta Digital memberikan paparan tentang Program Smart Village Kementerian Desa & PDTT, serta korelasi dengan Program Nasional terkait Sertifikasi Tanah yang dimiliki oleh masyarakat maupun tanah/lahan yang menjadi aset desa dimana pada desa Binaannya masih sedikit masyakatnya yang memiliki sertifikat tanah. Tentunya dengan harapan ATR/BPN Kab. Bireuen bisa menjalankan program tersebut di 20 Desa Cerdas yang tersebar dalam 12 Kecamatan.

Atas harapan tersebut, ATR/BPN Kab. Bireuen sangat berterima kasih dan menyambut baik inisiatif tersebut dan dalam waktu dekat ini melakukan verifikasi desa-desa tersebut untuk kelayakan Program PTSL.

Pada tahun 2023 ini, PTSL masih diprioritaskan kepada desa-desa yang pernah dilakukan intervensi pada tahun tahun sebelumnya namun belum tuntas.

Sebagaimana dijelaskan oleh kasi Hubungan Hukum Pertanahan, Bapak Aziz bahwa ada sedikit perubahan pelaksanaan PTSL ditahun ini. Wilayah yang dilakukan pengukuran baru harus melibatkan pihak ketiga melalui tender untuk pengukuran persil, dimana sebelumnya bila desa yang telah mengajukan permohonan program PTSL bisa langsung diterjunkan tim pengukur dari kantor atau staf ATR/BPN Bireuen setelah terbitnya izin dari Kementerian ART/BPN.

Selanjutnya, ART/BPN Kab. Bireuen akan memprioritaskan pada kegiatan di tahun Anggaran 2024 dengan terlebih dahulu mempelajari serta melihat data validasi terkait jumlah kepemilikan sertifikat tanah di desa desa binaan tersebut.

| ___________________________________ |

Penulis

Murizal Hr
Duta Digital Kab. Bireuen

Sort:  

Semoga banyak desa dapat menyeleska@n Atas Kepemilikan Tanah.. Baik individu maupu milik Umum