AYO IKUT BIMBINGAN PERKAWINAN

in #indonesia4 years ago

NIKAH INDAH

BIMBINGAN PERKAWINAN

image

image

Kursus Bagi Calon Pengantin di Gampong Kuala Cangkoi Kecamatan Lapang

Untuk menindaklanjuti Peraturan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor Dj/II/491/2009 yang dikeluarkan tanggal 10 Desember 2009 tentang kursus calon pengantin, maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengeluarkan surat bernomor Kw.01.2/PW.01/36/2010 tanggal 13 Januari 2010 yang menginstruksikan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Aceh untuk melaksanakan Kursus Calon Pengantin yang harus sudah berjalan efektif mulai tanggal 1 Maret 2010.
Menindaklanjuti instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh tentang kewajiban pelaksanaan kursus calon pengantin, maka pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang selaku pelaksana di lapangan mulai mensosialisasikannya kepada masyarakat khususnya calon pengantin melalui aparat Gampong baik Geuchik, Imum Gampong dan juga Imum mesjid.
Dengan berjalannya sosialisasi tentang kewajiban mengikuti kursus calon pengantin bagi setiap pasangan pengantin, maka terhitung sejak maret 2010 Kursus Calon Pengantin mulai efektif dilaksanakan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang dengan mewajibkan kepada seluruh pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah untuk untuk mengikuti Kursus Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang sebelum prosesi pernikahan dilaksanakan dan sebelumnya mendapatkan bimbingan dari Imum Gampong atau Imum Masjid khususnya terkait dengan materi hukum-hukum Islam.

image

image

Berdasarkan wawancara penulis dengan Tgk. Rusli selaku Imum Gampong Kuala Cangkoi Kecamatan Lapang Dalam pelaksanaan keseharian, kursus calon pengantin dimulai ketika pasangan calon pengantin mendaftarkan kehendak nikah baik langsung oleh yang bersangkutan atau biasanya diwakili oleh Geuchik atau Imum Gampong ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang. 
Pendaftaran kehendak nikah dilakukan 10 (sepuluh) hari sebelum berlangsungnya akad nikah dengan membawa persyaratan administrasi pernikahan secara lengkap, setelah petugas Kantor Urusan Agama melakukan pemeriksaan berkas administrasi dan data pasangan calon pengantin maka ditentukan hari dan waktu pelaksanaan kursus calon pengantin bagi pasangan tersebut.
    Sebelum mengikuti kursus calon pengantin yang telah dijadwalkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang, calon pengantin diharuskan mendapatkan bimbingan dan arahan tentang berbagai hukum agama yang meliputi masalah tauhid, ibadah, thaharah, munakahat, doa dan amalan harian dari Imum Gampong atau Imum Chik, selanjutnya Imum Chik atau Imum Gampong memberikan semacam blangko yang berisi nilai dari materi yang telah diberikan kepada calon pengantin untuk dibawa oleh calon pengantin pada saat akan mengikuti kursus calon pengantin.  
Berdasarkan wawancara penulis dengan calon pengantin di Gampong Kuala Cangkoi, bimbingan dan arahan dengan materi-materi hukum Islam yang diberikan kepada calon pengantin oleh Imum Gampong sebelum calon pengantin tersebut mengikuti kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang dilaksanakan di Balai Pengajian atau rumah beliau, untuk calon pengantin laki-laki biasanya dilaksanakan malam hari di Balai Pengajian yang beliau asuh, sedangkan untuk calon pengantin perempuan biasanya bimbingan dilaksanakan di rumah Imum Gampong yang didampingi oleh wali dari calon pengantin tersebut. 
Menurut salah satu pasangan calon pengantin yang telah mengikuti kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang, setiap pasangan calon pengantin yang datang untuk mengikuti Kursus Calon Pengantin diwajibkan membawa blangko test yang telah diberi nilai dan ditandatangani oleh Imam Gampong atau Imam Mesjid yang dimaksudkan untuk memudahkan petugas KUA untuk mengetahui kemampuan dan wawasan setiap calon pengantin yang tentunya berbeda-beda, sehingga materi yang diberikan lebih banyak pada materi yang nilai-nilainya masih dianggap kurang. 
Untuk memudahkan petugas dalam pelaksanaan Kursus Calon Pengantin, maka pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang membuat kebijakan penjadwalan Kursus Calon Pengantin yang tidak dilaksanakan setiap hari kerja, tapi dilaksanakan setiap hari rabu dalam setiap pekan dengan waktu pelaksanaan sekitar 3 (tiga) jam. Dalam penyelenggaraannya, Kursus Calon Pengantin pada Urusan Agama Kecamatan Lapang dilangsungkan dalam ruang nikah yang ukurannya relatif luas, namun apabila pada hari kursus tersebut dilangsungkan prosesi pernikahan maka pelaksanaan kursus terpaksa dilaksanakan di ruang tunggu kantor.
Berdasarkan wawancara penulis dengan calon pengantin yang telah mengikuti kursus, Dalam pelaksanaan kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang, diberikan materi hukum-hukum Islam kepada calon pengantin seperti masalah tauhid, ibadah, munakahat dan akhlak berumah tangga serta doa-doa dan amalan harian. Dalam pelaksanaan Kursus Calon Pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang dilaksanakan dengan metode ceramah tentang hukum-hukum Islam secara umum dan diakhiri sesi tanya jawab antara para calon pengantin sebagai peserta kursus dan konselor kursus. Setiap Calon pengantin sebagai peserta kursus juga diwajibkan membaca Al-Quran dan bacaan wajib lainya seperti doa-doa dalam shalat dan doa sehari-hari yang didengarkan oleh konselor dan dikoreksi bila terjadi kesalahan. Materi yang diberikan kepada para calon pengantin yang mengikuti kursus calon pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang adalah tata cara dan prosedur perkawinan, materi pengetahuan Agama Islam yang meliputi adab dan tata cara membaca Al-Quran, tauhid dan sifat dua puluh, bersuci dan ibadah, hukum munakahat dan undang-undang perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, psikologi perkawinan, manajemen keluarga serta doa dan amalan harian.

image

Dalam pelaksanaan kursus calon pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang, para peserta tidak diberikan modul atau buku yang berisi materi yang diberikan, begitupun para peserta kursus tidak membawa buku catatan dan alat tulis untuk mencatat materi yang diberikan konselor. Berdasarkan pengamatan penulis, pelaksanaan kursus calon pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang hanya diselenggarakan 6 (enam) jam atau lebih tergantung kepada banyaknya pasangan calon pengantin sebagai peserta kursus pada hari tersebut. Kepada semua calon pengantin sebagai peserta kursus calon pengantin yang telah mengikuti kursus diberikan diberikan sertifikat tanda kelulusan yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang yang sekaligus Ketua Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Kecamatan Lapang. 
Dalam Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin pihak Kantor Urusan Agama tidak memungut biaya dari peserta, dan sejak efektif berlaku kursus tersebut diikuti oleh semua pasangan calon pengantin kecuali bagi calon yang pasangannya berdomisili di luar kabupaten Aceh Utara  maka diberikan dispensasi dengan alasan jarak tempat tinggal yang jauh.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kursus bagi calon pengantin warga Gampong Kuala Cangkoi Kecamatan Lapang yang akan menikah dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang yang diwajibkan bagi setiap pasangan yang akan menikah yang telah berlaku secara efektif mulai bulan Maret 2010. Sebelum mengikuti kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang, calon pengantin diwajibkan mendapatkan bimbingan dan arahan dari Imum Gampong atau Imum Chik Masjid khususnya terkait dengan materi hukum Islam. Pelaksanaan kursus bagi calon pengantin dilaksanakan sekali dalam seminggu dengan metode ceramah dan tanya jawab dengan materi tata cara dan prosedur perkawinan, materi pengetahuan Agama Islam yang meliputi adab dan tata cara membaca Al-Quran, tauhid dan sifat dua puluh, bersuci dan ibadah, hukum munakahat dan undang-undang perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, psikologi perkawinan, manajemen keluarga serta doa dan amalan hariann Kursus Bagi Calon Pengantin di Gampong Kuala Cangkoi Kecamatan Lapang 
Untuk menindaklanjuti Peraturan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor Dj/II/491/2009 yang dikeluarkan tanggal 10 Desember 2009 tentang kursus calon pengantin, maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengeluarkan surat bernomor Kw.01.2/PW.01/36/2010 tanggal 13 Januari 2010 yang menginstruksikan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Aceh untuk melaksanakan Kursus Calon Pengantin yang harus sudah berjalan efektif mulai tanggal 1 Maret 2010.
Menindaklanjuti instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh tentang kewajiban pelaksanaan kursus calon pengantin, maka pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang selaku pelaksana di lapangan mulai mensosialisasikannya kepada masyarakat khususnya calon pengantin melalui aparat Gampong baik Geuchik, Imum Gampong dan juga Imum mesjid.
Dengan berjalannya sosialisasi tentang kewajiban mengikuti kursus calon pengantin bagi setiap pasangan pengantin, maka terhitung sejak maret 2010 Kursus Calon Pengantin mulai efektif dilaksanakan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang dengan mewajibkan kepada seluruh pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah untuk untuk mengikuti Kursus Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang sebelum prosesi pernikahan dilaksanakan dan sebelumnya mendapatkan bimbingan dari Imum Gampong atau Imum Masjid khususnya terkait dengan materi hukum-hukum Islam.
Berdasarkan wawancara penulis dengan Tgk. Rusli selaku Imum Gampong Kuala Cangkoi Kecamatan Lapang Dalam pelaksanaan keseharian, kursus calon pengantin dimulai ketika pasangan calon pengantin mendaftarkan kehendak nikah baik langsung oleh yang bersangkutan atau biasanya diwakili oleh Geuchik atau Imum Gampong ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang. 
Pendaftaran kehendak nikah dilakukan 10 (sepuluh) hari sebelum berlangsungnya akad nikah dengan membawa persyaratan administrasi pernikahan secara lengkap, setelah petugas Kantor Urusan Agama melakukan pemeriksaan berkas administrasi dan data pasangan calon pengantin maka ditentukan hari dan waktu pelaksanaan kursus calon pengantin bagi pasangan tersebut.
    Sebelum mengikuti kursus calon pengantin yang telah dijadwalkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang, calon pengantin diharuskan mendapatkan bimbingan dan arahan tentang berbagai hukum agama yang meliputi masalah tauhid, ibadah, thaharah, munakahat, doa dan amalan harian dari Imum Gampong atau Imum Chik, selanjutnya Imum Chik atau Imum Gampong memberikan semacam blangko yang berisi nilai dari materi yang telah diberikan kepada calon pengantin untuk dibawa oleh calon pengantin pada saat akan mengikuti kursus calon pengantin.  


Berdasarkan wawancara penulis dengan calon pengantin di Gampong Kuala Cangkoi, bimbingan dan arahan dengan materi-materi hukum Islam yang diberikan kepada calon pengantin oleh Imum Gampong sebelum calon pengantin tersebut mengikuti kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang dilaksanakan di Balai Pengajian atau rumah beliau, untuk calon pengantin laki-laki biasanya dilaksanakan malam hari di Balai Pengajian yang beliau asuh, sedangkan untuk calon pengantin perempuan biasanya bimbingan dilaksanakan di rumah Imum Gampong yang didampingi oleh wali dari calon pengantin tersebut. 
Menurut salah satu pasangan calon pengantin yang telah mengikuti kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang, setiap pasangan calon pengantin yang datang untuk mengikuti Kursus Calon Pengantin diwajibkan membawa blangko test yang telah diberi nilai dan ditandatangani oleh Imam Gampong atau Imam Mesjid yang dimaksudkan untuk memudahkan petugas KUA untuk mengetahui kemampuan dan wawasan setiap calon pengantin yang tentunya berbeda-beda, sehingga materi yang diberikan lebih banyak pada materi yang nilai-nilainya masih dianggap kurang. 
Untuk memudahkan petugas dalam pelaksanaan Kursus Calon Pengantin, maka pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang membuat kebijakan penjadwalan Kursus Calon Pengantin yang tidak dilaksanakan setiap hari kerja, tapi dilaksanakan setiap hari rabu dalam setiap pekan dengan waktu pelaksanaan sekitar 3 (tiga) jam. Dalam penyelenggaraannya, Kursus Calon Pengantin pada Urusan Agama Kecamatan Lapang dilangsungkan dalam ruang nikah yang ukurannya relatif luas, namun apabila pada hari kursus tersebut dilangsungkan prosesi pernikahan maka pelaksanaan kursus terpaksa dilaksanakan di ruang tunggu kantor.
Berdasarkan wawancara penulis dengan calon pengantin yang telah mengikuti kursus, Dalam pelaksanaan kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang, diberikan materi hukum-hukum Islam kepada calon pengantin seperti masalah tauhid, ibadah, munakahat dan akhlak berumah tangga serta doa-doa dan amalan harian. Dalam pelaksanaan Kursus Calon Pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang dilaksanakan dengan metode ceramah tentang hukum-hukum Islam secara umum dan diakhiri sesi tanya jawab antara para calon pengantin sebagai peserta kursus dan konselor kursus. Setiap Calon pengantin sebagai peserta kursus juga diwajibkan membaca Al-Quran dan bacaan wajib lainya seperti doa-doa dalam shalat dan doa sehari-hari yang didengarkan oleh konselor dan dikoreksi bila terjadi kesalahan. Materi yang diberikan kepada para calon pengantin yang mengikuti kursus calon pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang adalah tata cara dan prosedur perkawinan, materi pengetahuan Agama Islam yang meliputi adab dan tata cara membaca Al-Quran, tauhid dan sifat dua puluh, bersuci dan ibadah, hukum munakahat dan undang-undang perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, psikologi perkawinan, manajemen keluarga serta doa dan amalan harian.
Dalam pelaksanaan kursus calon pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang, para peserta tidak diberikan modul atau buku yang berisi materi yang diberikan, begitupun para peserta kursus tidak membawa buku catatan dan alat tulis untuk mencatat materi yang diberikan konselor. Berdasarkan pengamatan penulis, pelaksanaan kursus calon pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang hanya diselenggarakan 6 (enam) jam atau lebih tergantung kepada banyaknya pasangan calon pengantin sebagai peserta kursus pada hari tersebut. Kepada semua calon pengantin sebagai peserta kursus calon pengantin yang telah mengikuti kursus diberikan diberikan sertifikat tanda kelulusan yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang yang sekaligus Ketua Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Kecamatan Lapang. 
Dalam Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin pihak Kantor Urusan Agama tidak memungut biaya dari peserta, dan sejak efektif berlaku kursus tersebut diikuti oleh semua pasangan calon pengantin kecuali bagi calon yang pasangannya berdomisili di luar kabupaten Aceh Utara  maka diberikan dispensasi dengan alasan jarak tempat tinggal yang jauh.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kursus bagi calon pengantin warga Gampong Kuala Cangkoi Kecamatan Lapang yang akan menikah dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang yang diwajibkan bagi setiap pasangan yang akan menikah yang telah berlaku secara efektif mulai bulan Maret 2010. Sebelum mengikuti kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lapang, calon pengantin diwajibkan mendapatkan bimbingan dan arahan dari Imum Gampong atau Imum Chik Masjid khususnya terkait dengan materi hukum Islam. Pelaksanaan kursus bagi calon pengantin dilaksanakan sekali dalam seminggu dengan metode ceramah dan tanya jawab dengan materi tata cara dan prosedur perkawinan, materi pengetahuan Agama Islam yang meliputi adab dan tata cara membaca Al-Quran, tauhid dan sifat dua puluh, bersuci dan ibadah, hukum munakahat dan undang-undang perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, psikologi perkawinan, manajemen keluarga serta doa dan amalan harian

image

Terimakasih

17022020

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

Sort:  

You seem to be using older or Legacy version of eSteem!
Please check if you have newest version to get most out of eSteem, Android, iOS mobile app. For desktop Windows, Mac, Linux Surfer app!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.me/esteem

Right, @puncakbukit has upvoted and resteemed to thousand followers.. Thank you to approve us as your witness and curator.

Great Moment. God bless your relationship

Congratulations, your post has been upvoted by @dsc-r2cornell, which is the curating account for @R2cornell's Discord Community.

Manually curated by @jasonmunapasee

r2cornell_curation_banner.png