Oleh Ridha Aulia*)
Akhir- akhir ini banyak permasalahan korupsi di Aceh yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik, terutama di media massa. Seperti sekarang ini kasus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Lokal diduga terlibat korupsi milyaran rupiah dana beasiswa tahun anggaran 2016/2017, yang diperuntukkan kepada para Mahasiswa Aceh.
Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRA tersebut adalah dengan merekomendasikan pengajuan beasiswa fiktif ke Dinas Pendidikan untuk mahasiswa Aceh yang sedang menempuh pendidikan di berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia.
Modus lain, oknum anggota dewan ini diduga melakukan intervensi terhadap Dinas Pendidikan Aceh selaku mitra kerjanya, untuk mencairkan beasiswa terhadap mahasiswa tertentu yang telah di rekomendasikannya. Setelah cair, dana tersebut selanjutnya dibagi dua masing-masing sebagian untuk mahasiswa dan sebagian lagi untuk oknum anggota Dewan bersangkutan.
Tak hanya itu, diperkirakan ada beberapa modus lain yang diduga turut dilakukannya dalam rangka menggerogoti dana beasiswa pada Dinas Pendidikan Aceh.
Menurut laporan, dari seluruh praktek “ilegal” yang dilakukan, oknum tersebut diduga sukses meraup milyaran rupiah dari dana beasiswa dimaksud.
Banyak para ahli berpendapat tentang korupsi yang terjadi. Pada dasarnya, korupsi ini sangat merugikan negara dan dapat merusak kesejahteraan bangsa. Korupsi adalah tindakan menyimpang yang menyalahgunakan kepercayaan publik dengan menggelapkan keuangan negara dan perekonomian negara.
Korupsi juga merusak struktur pemerintahan, menjadi penghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Praktek korupsi akan berlangsung terus menerus selama tidak adanya kontrol dari pemerintah dan masyarakat sehingga timbul oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memperkaya diri sendiri.
Korupsi tidak bisa dibiarkan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus maka semua kalangan akan menganggap tindak korupsi sebagai hal biasa, dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu menghalalkan segala cara untuk melakukan tindakan korupsi.
Berdasarkan Korupsi di atas, sudah saatnya KPK, para penegak hukum dan para penggiat gerakan anti korupsi bahu-membahu menyelamatkan dana-dana yang terkumpul dari berbagai sumber yang di salurkan kepada lembaga pendidikan tinggi dan menyelamatkan pendidikan tinggi di Aceh agar pendidikan di aceh selamat dari tangan-tangan orang jahat. dan saya berharap, pihak kepolisian memproses masalah ini secara terbuka. Siapa yang bersalah, rakyat harus tahu. Semoga penegak hukum masih menjadi lembaga yang dapat kami banggakan dalam mengusut kasus korupsi.
*)Penulis adalah Ridha Aulia. Mahasiswa Unsyiah. Mantan Pengurus BEM Unsyiah 2017-2018.
Posted from my blog with SteemPress : https://www.acehtrend.co/penyimpangan-dana-beasiswa-di-aceh-di-mana-moralitas-dewan/
Hana jelah nyoe bg...