Hukum dirasa kejam namun memang demikianlah keadaannya (Lex dura sed tamen scripta). -Anonim
Hai Steemian, selamat malam. Semoga dalam keadaan sehat yaa. Pada kesempatan kali ini saya ingin mencoba menjawab salah satu tugas kuliah Filsafat Hukum. Pertanyaan yang ditanyakan satu semester yang lalu, masih segar dalam ingatan saya. Untuk itu saya ingin berbagi jawaban menurut pandangan saya kenapa hukum harus ditaati.
Dewi keadilan seakan sangat keras manancapkan pedangnya ke tanah. Menusuk ke dalam kehidupan masyarakat bawah tanpa ampun. Makna pedang terhunus sebagai penghukuman bergesar jauh ke arah membunuh setiap bidang kehidupan masyarakat. Mungkin pedang itu tidak lagi digenggam oleh seorang dewi yang membawa keadilan.
Gambaran di atas tidak jauh dari keadaan hukum di Indonesia yang runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Menggambarkan ketidakberdayaan masyarakat lemah ketika berhadapan dengan hukum. Nenek Asyani yang dipidana satu tahun penjaja dan hukuman percobaan satu tahun tiga bulan karena didakwa mencuri dua batang kayu jati. Misalnya lagi, penggusuran atas nama pembangun seperti di Kulonprogo demi Bandara New Yogyakarta Internasional Airport.
Foto: Andrew Butko.
Masihkah perlu hukum ditaati? atau kita sepakat dengan pernyataan "hukum dibuat untuk dilanggar"?. Menurut saya perlunya penjelasan kenapa hukum ditaati. Terlepas dari adanya sanksi, secara sadar atau tidak, umumnya orang menaati hukum yang ada, karena :
- Tujuan Hukum
Setiap individu memiliki kepentingan dan kebutuhan yang berbeda-beda. Perbedaan kepentingan menjadikan hukum sebagai alat untuk menjaga ketidakseimbangan kepentingan yang saling bertentangan. Hal tersebut menjadikan manusia sebagai makhluk sosial. Hukum memiliki tujuan untuk menjaga tata tertib kehidupan masyarakat, inilah yang kumudian dapat menjadikan seseorang percaya bahwa hukum dapat memberikan ketentraman dan keamanan di dalam kehidupan masyarakat. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh J. van Kan bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat di ganggu.
Berbagai tujuan hukum menghendaki masyarakat untuk taat pada hukum. Menurut pendapat Wirjono Prodjodikoro, tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat. Dengan adanya hukum, manusia akan hidup dalam ranah apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang oleh hukum. Perintah dan larangan inilah menjadi alat untuk mencapai tujuan hukum.
Tujuan hukum menurut para ahli saling berbeda-beda. Jeremi Bentham mengatakan bahwa tujuan hukum untuk mewujudkan apa yang berfaedah sebanyak-banyaknya. Ajaran Bentham ini disebut dengan teori utilitis, namun kelemahan tujuan hukum satu ini adalah berfaedah untuk orang yang satu dapat juga merugikan orang lain atau suara mayoritas akan mengalahkan suara minoritas. Dapat dikhawatirkan ketika yang mayoritas adalah seorang pencuri maka yang berfaedah bagi si pencurilah yang akan menjadi tujuan hukum. Baiknya tujuan hukum harus didasari pada apa yang diinginkan oleh nilai-nilai moral manusia dan nilai agama.
- Adanya Paksaan
Hukum memiliki sifat memaksa dalam tubuhnya. Hal tersebut dikarenakan adanya kekuatan hukum yaitu paksaan dari suatu badan yang lebih tinggi pada seseorang, terlepas daripada orang itu menerima paksaan itu sebagai sesuatu yang sah. Kekuatan paksaan itu seyogyanya lahir dari penguasa yang diakui oleh masyarakat atau kekuasaan yang sah. Karena kekuasaan pembuatan hukum yang bersifat memaksa harus berada pada tangan orang-orang yang mewakilkan rasa keadilan dalam masyarakat.
Adanya paksaan dalam hukum menimbulkan sanksi. Orang tidak akan melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum karena takut pada sanksi yang akan diberikan. Misalnya, orang tidak akan membunuh karena dalam peraturan yang ada (KUHP-red), memberikan hukuman penjara atau hukuman mati. Misalnya lagi, seorang nasabah (penerima kredit) akan membayar pinjaman dan bungan pada tepat waktunya, karena bank dapat menguasai dan menyita jaminan serta menuntut rugi.
Sanksi kadang kala dijadikan sebagai efek penggetar (general deterrence) artinya menakuti masyarakat agar tidak melakukan kejahatan serupa di masa depan. Hal tersebut sering kita dengar pada hukuman mati. Masyarakat ditakut-takuti dengan ancaman pidana mati agar tidak melakukan kejahatan-kejahatan tertentu. Misalnya, Kejahatan terorisme, pengedar narkotika, makar, dan lainnya. Padahal, menurut saya ancaman sanksi yang berat menggambarkan ketidakmampuan negara untuk menjaga warga negara. Mengambil alternatif yang lebih mudah untuk membuat masyarakat tentram dan nyaman secara sementara.
Mungkin hanya dua hal tersebut di atas menurut saya kenapa orang taat pada hukum. Walaupun, ada beberapa teori dan aliran yang menyebabkan orang taat pada hukum. Seperti, aliran hukum alam, mazhab sejarah, teori theokrasi, teori kedaulatan negara, dan lainnya. Menurut saya, kita harus lebih peka terhadap kenyataan yang menjawab kenapa orang taat hukum, karena teori terkadang jauh dari apa yang benar-benar terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Salam hangat
Aris Rinaldi
Sumber Bacaan dan Tulisan
Buku
Kansi, c.s.t. 1982. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Soeroso, 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Internet
http://equityjusticia.blogspot.co.id/2012/12/asas-asas-hukum.html diakses 29 Desember 2017.
https://www.inovasee.com/inilah-5-kasus-pengadilan-paling-mengiris-hati-22962/ diakses 29 Desember 2017.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171210233726-20-261448/saat-petani-kulon-progo-melawan-sabda-leluhur-jokowi diakes 29 Desember 2017.
Makin keren aja nih master kita
Haha. Master R ternyata. Absurd jugaaaa
Sudah kami upvote ya..