MENOLAK LUPA (Tommy Soeharto)

in #indonesia6 years ago (edited)

.

Bulan April 94, Tommy meresmikan Goro. Menurut catatan Bank Bumi Daya, ia dapat kredit $ 100 juta. Tapi, angsuran pinjaman tidak pernah dibayar.

Tanggal 4 Mei 98, Tommy menjual seluruh saham Goro pada petani dan koperasinya seharga $ 112 juta. Artinya Tommy memindahkan seluruh beban hutang ke pundak petani & PUSKUD

Tanggal 22 September 2000, Hakim Agung Mahkamah Agung , Syafiuddin Kartasasmita, memvonis Tommy bersalah atas kasus tukar guling PT Goro dan Bulog. Tommy diganjar penjara 18 bulan, denda Rp 10 juta dan wajib bayar ganti rugi Rp 30 miliar.

Tanggal 31 Oktober 2000: Tommy Soeharto mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Abdurrahman Wahid.

Tanggal 2 November 2000: Presiden Abdurrahman Wahid menolak permohonan grasi Tommy Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 176/G/2000.

Tanggal 26 Juli 2001 Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita tewas ditembak ketika sedang berangkat kerja.

Tanggal 7 Agustus 2001. Polisi menangkap Mulawarman dan Noval Hadad, dua tersangka penembak Hakim Syafiuddin. Mereka berdua mengaku membunuh atas perintah Tommy Soeharto.

Sort:  

Nice content,
nice style SO I followed you :) Please follow me :)

thanks bro.
I follow you back

Kisah masa lalu