MK Putuskan Hak Angket Sah

in #indonesia6 years ago

MK menolak permohonan uji materi Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang penggunaan hak angket DPR terhadap KPK dan menetapkan KPK sebagai obyek hak angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah pada Kamis, 8 Februari 2018.
images.jpg
Putusan MK itu diputuskan setelah pendapat sembilan hakim MK terbelah dalam menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap Hak Angket KPK.

Lima hakim menyatakan menolak permohonan pemohon dan menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah. Mereka adalah Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams Manahan MP Sitompul, serta Ketua MK Arief Hidayat.

Sort:  

Congratulations @suryanihb! You received a personal award!

1 Year on Steemit

Click here to view your Board

Support SteemitBoard's project! Vote for its witness and get one more award!

Congratulations @suryanihb! You received a personal award!

Happy Birthday! - You are on the Steem blockchain for 2 years!

You can view your badges on your Steem Board and compare to others on the Steem Ranking

Vote for @Steemitboard as a witness to get one more award and increased upvotes!