Hukum Berjabat Tangan dengan yang Bukan Mahram

in #islam6 years ago

Berjabat tangan atau bersalaman antara sesama muslim sangat baik dan di anjurkan, sebagaimana dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda:

مامن مسلمين يلتقيان، فيتصافحان، إلا غفر لهما، قبل أن يتفرق
"Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu mereka bersalam melainkan Allah ampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud,At Tirmidzi, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih)

Secara tersurat, bersalam-salaman adalah sebuah anjuran yang baik untuk dilakukan, karena mempunyai banyak faedah. Selain semakin menambah kedekatan emosional antar sesama juga mendatangkan pahala. Namun demikian, akan lain ceritanya jika yang bersalaman adalah antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram, ada perhatian khusus terkait bersalaman antara pria dan wanita yang bukan mahram . Ulama memberikan hukum haram atas hal tersebut. Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin hal. 98 mengatakan :

وَحَيْثُ حُرِّمَ نَظْرُهُ حُرِّمَ مَسُّهُ بِلَا حَائِلٍ، لِأَنَّهُ أَبْلَغُ فِيْ اللَّذَّةِ.
Artinya; sekiranya haram melihatnya maka haram pula menyentuhnya tanpa pemisah, karena memegang itu lebih menimbulkan ladzat (nikmat).

Kemudian dalam Mazhab Syafie, bersalaman bersalaman secara langsung tanpa ada penghalang menjadi batal wudhu , ini karena sudah bersentuhan kulit antara lelaki dengan perempuan yang bukan mahram.

Akan tetapi jika bersalam-salaman dengan orang tua sambil cium tangan bahkan sungkem sekalipun itu tidak mengapa, karena mereka adalah mahram, demikian juga istri yang mencium tangan suami, hal ini malah akan lebih menentramkan. Bagi yang bukan mahram ada baiknya bersalaman secara isyarat saja, atau dengan memakai penghalang semisal kain bungkus agar tidak terjadi sentuhan kulit secara langsung.

Dalam sebuah hadits Imam Bukhari disebutkan bahwa ketika Nabi Muhamamd SAW membai'at perempuan yang bukan mahram beliau tidak menjabat perempuan tersebut dan membai'at hanya dengan ucapan.(Al-Bukhari bab. Surat Al-Mumtahanah ayat 10

Sumber web : http://www.catatanfiqih.com/2018/01/hukum-berjabat-tangan-dengan-yang-bukan.html?m=1#more

Sort:  

Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://www.keposyariah.com/answer/re-bersentuhan-dengan-bukan-mahram/