Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat di Aceh dihebohkan dengan isu Pemerintah Pusat melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ingin mengelola dan berinvestasi di tanah wakaf Aceh di Mekkah, Arab Saudi.
Isu ini terus menggelinding dan memantik komentar miring dari sejumlah kalangan di Aceh. Rata-rata, mereka mengecam rencana BPKH yang mulai melirik wakaf Aceh yang berada di Mekah itu.
Tanah wakaf Aceh di Mekah yang salah satunya yang diketahui adalah Baitul Al-Asyi bukanlah aset pemerintah, melainkan tanah milik orang Aceh yang sempat menunaikan ibadah haji baik kemudian mereka kembali ke Aceh maupun tinggal di sana, lalu diwakafkan bagi kemaslahatan orang Aceh.
wakaf orang Aceh di tanah Arab sebagai contoh tradisi wakaf umum, ialah wakaf habib Bugak Asyi yang datang ke hadapan Hakim Mahkmah Syariyah Mekkah pada tanggal 18 Rabiul Akhir tahun 1224 H. Di depan hakim dia menyatakan keinginannya untuk mewakafkan sepetak tanah dengan sebuah rumah dua tingkat di atasnya dengan syarat; rumah tersebut dijadikan tempat tinggal jemaah haji asal Aceh yang datang ke Mekkah untuk menunaikan haji dan juga untuk tempat tinggal orang asal Aceh yang menetap di Mekkah.
Sekiranya karena sesuatu sebab tidak ada lagi orang Aceh yang datang ke Mekkah untuk naik haji maka rumah wakaf ini digunakan untuk tempat tinggal para pelajar (santri, mahasiswa) Jawi (nusantara) yang belajar di Mekkah. Sekiranya karena sesuatu sebab mahasiswa dari Nusantara pun tidak ada lagi yang belajar di Mekkah maka rumah wakaf ini digunakan untuk tempat tinggal mahasiswa Mekkah yang belajar di Masjid Haram. Sekiranya mereka ini pun tidak ada juga maka wakaf ini diserahkan kepada Imam Masjid Haram untuk membiayai kebutuhan Masjid Haram.
Menurut sejarah, sebenarnya bukan hanya wakaf habib Bugak yang ada di Mekkah, yang sekarang hasilnya sudah dapat dinikmati oleh para jamaaah haji dari Aceh tiap tahunnya lebih kurang 2000 rial per jamaah.
Inilah bukti bagaimana generous antara ibadah dan amal shaleh orang Aceh di Mekkah.Mereka lebih suka mewakafkan harta mereka, ketimbang dinikmati oleh keluarga mereka sendiri. Namun, melihat pengalaman Wakaf Habib Bugak, agaknya rakyat Aceh sudah bisa menikmati hasilnya sekarang. Fenomena dan spirit ini memang masih sulit kita jumpai pada orang Aceh saat ini, karena tradisi wakaf tanah tidak lagi dominan sekali. Karena itu, saya menganggap bahwa tradisi leluhur orang Aceh yang banyak mewakafkan tanah di Arab Saudi perlu dijadikan sebagai contoh tauladan yang amat tinggi maknanya. Hal ini juga dipicu oleh kejujuran pengelolalaan wakaf di negeri ini, dimana semua harta wakaf masih tercatat rapi di Mahkamah Syariah Saudi Arabia.
Bagi kami apapun bentuk usaha pengembangan yang akan dilakukan oleh BPKH, harus sepengetahuan Pemerintahan Aceh dan tentu penggunaan, manfaat, dan peruntukannya sesuai dengan ikrar wakif yaitu Habib Abdurrahman Bin Alwi AlHabsyi.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://steemit.com/story/@aqiel/serambi-indonesia-atau-serambi-makkah-4db58621ed767
Gawat that lage nyan..
This post has received a 50.00 % upvote from @steemdiffuser thanks to: @malakasteem. Steem on my friend!
Above average bids may get additional upvotes from our trail members!
Get Upvotes, Join Our Trail, or Delegate Some SP
This post has received a 0.44 % upvote from @booster thanks to: @malakasteem.