Selasa lalu dan Kamis pagi tadi, aku mengikuti sebuah agenda diskusi publik yang digelar Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang konsen dengan isu-isu korupsi. Tema diskusi singkat saja, ‘Tren Penindakan Kasus Korupsi di Aceh’.
Pesertanya lintas elemen yang berkepentingan, ada dari kejaksaan, kepolisian, LSM dan jurnalis, minus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mungkin sedang sibuk dalam sepekan terakhir. Kami saling tukar pendapat dan berbagi informasi terkait kasus korupsi. Sebuah kesepakatan awal tanpa materai, bahwa penegak hukum akan terus membuka diri terhadap perkara yang ditanganinya, tentunya sesuai aturan hukum. Hal ini kujelaskan nanti.
Staf MaTA Boyhaqi memaparkan data temuan lembaganya yang melakukan monitoring penanganan perkara korupsi sejak tahun 2011. Sepanjang tahun tersebut sampai 2016, mereka merangkum seluruh kasus yang ditangani, baik di tingkat penyelidikan sampai pada penuntutan. Sementara sejak 2017 sampai sekarang, fokus hanya pada kasus di tingkat penyidikan. [lihat gambar di bawah]
Lembaga tersebut memisahkan kasus-kasus yang dilidik Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam dua tahun terakhir. Misalnya tercatat, sepanjang tahun 2017 terdapat 18 kasus penyidikan kepolisian, 15 kasus penyidikan oleh kejaksaan.
Sementara sampai semester I tahun 2018, Polisi menyidik 4 kasus, Jaksa 9 kasus dan KPK sebanyak 2 kasus. Dalam catatan MaTA, kecenderungan jumlah kasus dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum akan meningkat menjelang akhir tahun. Begitu polanya.
Yang mencegangkan adalah adalah nilai kerugiannya yang ditemukan tiga unsur penegak hukum tersebut dalam penyidikan perkara. Selama 2017 sampai sekarang, total kerugian negara ditaksir sebesar Rp 349,92 miliar. Kalkulasi sederhana, uang tersebut mampu membangun 4.374 unit rumah bantuan untuk rakyat miskin.
Dari kasus-kasus tersebut eksekutif menduduki peringkat pertama sebagai tersangka. Pada tahun 2017, oknum yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 78 orang, terdiri dari 38 orang unsur eksekutif, 30 orang unsur swasta dan 10 perangkat desa.
Sementara sepanjang tahun 2018, oknum yang telah menjadi tersangka sebanyak 16 orang, terdiri dari 13 orang unsur eksekutif, dua orang unsur swasta, dan satu perangkat desa.
Temuan menarik lainnya berdasarkan beberapa kasus, oknum eksekutif tak pernah sendiri melakukan korupsi, tetapi selalu ada keikutsertaan pihak swasta. Maklum saja, karena dominan kasus korupsi yang terjadi di Aceh pada kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Begitulah potret korupsi di Aceh dalam dua tahun terakhir yang dipaparkan MaTA. Dan demi Kura-kura Berjanggut -yang kutinggalkan sebentar untuk menulis ini-, aku tak bermaksud menyinggung siapapun dalam tulisan. []
@abuarkan
Adi Warsidi
Posted from my blog with SteemPress : http://adiwarsidi.com/tren-korupsi-di-aceh-sebuah-kajian/
WARNING - The message you received from @erudire is a CONFIRMED SCAM!
DO NOT FOLLOW any instruction and DO NOT CLICK on any link in the comment!
For more information about this scam, read this post:
https://steemit.com/steemit/@arcange/phishing-site-reported-steem-link-premium
If you find my work to protect you and the community valuable, please consider to upvote this warning or to vote for my witness.
WARNING! The comment below by @erudire leads to a known phishing site that could steal your account.
Do not open links from users you do not trust. Do not provide your private keys to any third party websites.
Eh... Yudi nggak diundang bang? Huhuhu
Hahaaha... suatu saat nanti.