Mahar Yang Haram

in #busy6 years ago

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada selalu menyisakan banyak masalah. Salah satu masalahnya adalah isu mahar politik. Masalah akut yang tidak bisa terdeteksi.

f5155f6fbbf5baf74028f76983d81830_1.jpg
Karikatur: epelita.com

Mahar politik adalah tindakan penyuapan untuk posisi bakal calon. Apakah itu calon kepala daerah atau masuk dalam daftar calon legislatif. Menyedihkan sekali.

Hanya untuk menjadi calon dalam proses demokrasi secara prosedural. Ada saja permainan jahat berbasis kuasa uang.

Saya melihat, persoalan mahar politik ini penting untuk di tulis. Agar kita memahami bahaya mahar politik.

Mahar Yang Haram

Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, CBE adalah tokoh cendikiawan Indonesia. Namanya terkenal sampai ke luar negeri. Bahkan, Azyumardi Azra mendapat gelar Sir dari Ratu Inggris. Bukti dia memiliki kapasitas sebagai cendikiawan yang patut dikutip pendapatnya.

download.jpeg

Dalam hal mahar politik, Sir Azyumardi Azra menuliskan bahwa penggunaan mahar politik merupakan pergeseran makna kata mahar.

Padahal dalam kajian fiqih Islam. Mahar adalah salah satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam proses pernikahan. Pergeseran makna ini menggerus makna mahar itu sendiri.

Sedangkan terkait mahar politik, Sir Azyumardi Azra mengatakan sebagai berikut:

“Namun, dalam praktik politik Indonesia lebih satu dasawarsa terakhir, istilah mahar politik dipahami publik sebagai transaksi di bawah tangan atau illicit deal yang melibatkan pemberian dana dalam jumlah besar dari calon untuk jabatan yang diperebutkan (elected office) dalam pemilu/pilkada dengan parpol yang menjadi kendaraan politiknya. Tanpa bermaksud memberi justifikasi pada praktek mahar politik yang tampaknya kian lazim, hal sama terjadi di banyak negara. Disebut sebagai political dowry, praktek mahar politik bisa terjadi antarcalon untuk berbagai jabatan melalui pemilu dan juga antarpartai untuk membentuk koalisi.” Azyumardi Azra. 15 Maret 2016. Mahar Politik, Politik Mahar. www.uinjkt.ac.id/id/mahar-politik-politik-mahar/ atau nasional.kompas.com/read/2016/03/16/10594231/Mahar.Politik.Politik.Mahar/

Dari penjelasan cendikiawan yang juga akademisi di UIN Syarifhidayatullah Jakarta ini. Kita bisa mengurai mahar politik dengan berbagai percontohan:

  1. Dari bakal calon legislatif kepada partai politik untuk menjadi calon legislatif;
  2. Dari bakal calon kepala daerah kepada partai untuk mendapatkan rekomendasi, dukungan;
  3. Dari wakil kepada calon kepala daerah untuk mendapatkan posisi sebagai wakil;
  4. Dari satu partai kepada partai lain untuk diterima sebagai mitra koalisi;

Dalil Menghukum
Bahaya akan mahar politik pun harus diberantas. Sejak tahun 1999. Ketentuan tentang mahar politik sudah dibuat. Meskipun begitu, mahar politik tetap terjadi dan sulit dibuktikan.

Dalil ancaman terbaru tentang mahar politik disebut dalam ketentuan berikut:

  1. Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Screenshot_20180209-202020.png

  1. Pasal 47 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Screenshot_20180209-202044.png

  1. Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Screenshot_20180209-200407.png

  1. Pasal 182A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Screenshot_20180209-200348.png

  1. Pasal 187 huruf (b) dan (c) Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Screenshot_20180209-202320.png

  1. Pasal 228 ayat 2 dan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Butuh Keberanian
Dalam penuntasan kasus mahar politik. Kita tidak bisa membuktikannya karena tidak ada yang mengaku dan memberikan bukti.

Bukti ini yang memang sulit. Misalnya bagaimana cara penyerahan uang? Siapa saksinya? Apakah ada tanda bukti penyerahan uang? Apakah ada bukti catatan permintaan uang? Dan sebagainya yang sulit terungkap.

Oleh sebab itu, harusnya para calon kepala daerah yang gagal atau bakal calon yang gagal menjadi calon. Kepada mereka lah kita meminta bantuan.

Apabila para bakal calon yang gagal menjadi calon melaporkan kepada publik. Bisa saja Badan Pengawas Pemilu menuntaskan masalah mahar politik.

Tentu saja ini membutuhkan keberanian. Siapa yang berani melawan para petinggi partai. Tidak bisa sekedar melapor. Para pelapor juga wajib mendapatkan perlindungan.

Misalnya, Jaminan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Atau perlindungan dari serangan akun anonim di media sosial. Juga perlindungan seluruh keluarganya dari semua ancaman yang muncul.

Jika ada yang berani dengan perlindungan yang jelas. Barulah kasus mahar politik yang heboh di Pilkada 2018 bisa selesai.

IMG-20180206-WA0000.jpg

Andrian Habibi || @andrianhabibi
Pegiat HAM & Demokrasi
andrianhabibi-5a6f2ace551bc.jpeg

Sort:  

Itu yang no 2 untuk apa?? 😊 owalaaah, politis bangetlah kak andrian mah

Hahahahha

Ngawal demokrasi

wah harus hati-hati ya

Siiiaapp.... terima kasih...

Saya suka politik @andrianhabibi.
Postingan yang mantap.

Terima kasih. Kita kawal demokrasi dari tulisan.

Kalau perlu kita buat pergerakan mas 🙏

Ini namanya memantau cara gue. Mengawal demokrasi dari tulisan

Berpolitik dan berdemokrasi di Indonesia itu mahal perlu mahar

Hahahahaha bener. Sebenarnya ada juga solusi. Tapi ya sudah lah.