Protect Your Beloved Family, Avoid Violence Against Children

The child is a person born of a marriage between a woman and a man. The child is the forerunner to the birth of a new generation, which forgets the ideals of the nation's successor to national development. The future of the nation is in the hands of the children who will lead the country. The better the personality of a child it will be good also the life of the nation later. Vice versa, if the child's personality is bad it will be bad also the life of the nation to come. Childhood is a life-span, because they are the builders of the country's relay.

Children still desperately need guidance from both parents.
Children learn from their lives.
• If a child is raised with a lot of criticism in his life, then he will learn to curse
• If the child is raised in hostility, he will learn to fight
• If a child is raised in jealousy then he will learn envy
• If many children are praised then they will learn to appreciate
• If a child is raised to share then he will learn to be generous in his life.

The child is the "Biblical Heart of Sibiran" is an expression of society to him. Children have human rights, as adults have. In Indonesia it is said to be Human Rights (Human Rights). However, the protection of children's rights is not much to do concrete steps to improve the welfare of children. In many countries children are subjected to undue treatment, such as violence against children, exploitation of children, child labor, children in sexual slavery.


Sumber Google

INDONESIA
Anak adalah seseorang yang dilahirkan dari perkawinan antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki. Anak merupakan cikal bakal lahirnya suatu generasi baru, yang menerupakan cita-cita penerus bangsa bagi pembangunana nasional. Masa depan bangsa berda di tangan anak-anak yang kelak akan meminpin negeri. Semakin baik kepribadian seorang anak maka akan baik pulalah kehidupan bangsa kelak. Begitu pula sebaliknya, apabila kepribadian anak tersebut buruk maka akan buruk pula kehidupan bangsa yang akan datang. Masa kanak-kanak merupakan masa yang rentang dalam kehidupan, karena mereka merupakan pembangun estafet negeri kelak.

Anak masih sangat membutuhkan bimbingan dari kedua orang tua.
Anak belajar dari kehidupanya.
• Jika anak dibesarkan dengan dengan banyak kritikan dalama kehidupanya , maka ia akan belajar mengutuk
• Jika anak di besarkan dalam permusuhan, ia akan belajar berseteru
• Jika anak dibesarkan dalam kecemburuan maka ia akan belajar iri hati
• Jika anak banyak di puji maka ia akan belajar menghargai
• Jika anak dibesarkan untuk berbagi maka ia akan belajar bermurah hati dalam kehidupanya.

Anak adalah “ Buah Hati Sibiran Tulang” itu merupakan ungkapan masyarakat kepadanya. Anak memiliki hak asasi, sebagaimana yang di miliki oleh orang dewasa. Di Indonesia dikatakan sebagai HAM ( Hak Asasi Manusia). Tapi, perlindungan hak anak tidak banyak yang melakukan langkah-langkah kongkrit untuk mensejahterakan kehidupan anak. Di berbagai negara anak anak justru mengalami perlakuan yang tidak semestinya,seperti kekerasan terhadap anak, eksploitasi anak, pekerja anak, anak di jadikan budak seksual.

Efforts to protect child victims of violence began to get the attention of the authorities, more comprehensively since the enactment of the Child Protection Act. Although the protection still requires other legal instruments to mengoprasionalkan protection. In addition to the existence of abstract protection (indirectly) through the provision of criminal sanctions to perpetrators of violence against children. The Indonesian Child Protection Act also provides some other forms of protection against child victims of violence.


Indonesia

Upaya perlindungan anak korban kekerasan mulai mendapat perhatian penguasa, secara lebih komperehensif sejak ditetapkan Undang-Undang perlindungan anak. Meski perlindungan itu masih memerlukan instrumen hukum lainya guna mengoprasionalkan perlindungan tersebut. Disamping adanya perlindungan yang bersifat abstrak (secara tidak langsung) melalui pemberian sanksi pidana kepada pelaku kekerasan terhadap anak. Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia juga menetapkan beberapa bentuk perlindungan lain terhadap anak korban kekerasan.


Sumber Google

     STOP KEKERASAN TERHADAP ANAK