You are viewing a single comment's thread from:

RE: W94 | What would I do if I found $250 on the sidewalk?

Akan sangat baik jika dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia atau sistem hukum Islam. Persoalan barang temuan, apapun yang ditemukan itu selama itu memiliki nilai maka yang pertama harus dilakukan adalah melaporkan bisa dengan membuat pengumuman, pesan berantai atau menyerahkan kepada pihak berwajib. Jika semua itu tidak juga membuahkan hasil dengan menemukan pemiliknya, maka diberikan kepada Tabungan ummat dengan cara titipan di baitul mal, yayasan, atau ke mesjid. Jika dalam hukum Islam di masa sahabat bisa sampai dengan memiliki tapi tidak secara langsung. Salam kenal @devyswan1. Wallahu a'lam