WALI NIKAH

in #indonesia5 years ago

bagaimana telah dimaklumi bahwa apabila seorang wanita yang berkehendak melakukan pernikahan, maka salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah adanya wali yang berhak menikahkannya dengan calon suami dari wanita tersebut. Hal tersebut juga berlaku di Gampong Pante Kecamatan Lhoksukon.

image

image

Berdasarkan hasil wawancara dan pengamatan penulis maka dapat penulis simpulkan sebelum praktik pengurutan wali nikah terlebih dahulu ditempuh beberapa proses apabila ada warga Gampong Pante Kecamatan Lhoksukon yang hendak menikah. Menurut Tgk. Razali selaku Imum Gampong Pante, apabila ada warga Gampong Pante yang hendak menikah baik laki-laki maupun perempuan diharuskan melaporkan kepada Imum Gampong dan Geuchik untuk mengurus berbagai keperluan adminstrasi dan melaporkan kepada pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Lhoksukon, serta untuk mendapat bimbingan bagi calon pengantin dari Imum Gampong.
Berdasarkan wawancara penulis dengan Geuchik Gampong Pante, untuk melakukan pendaftaran nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, harus dipenuhi beberapa persyaratan administrasi baik dari calon linto maupun dari warga Gampong Pante selaku calon dara baro yang selanjutnya akan beliau bawa pada saat pendaftaran nikah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Lhoksukon.

image

    Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk pendaftaran nikah diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Surat keterangan untuk menikah model N1, N2, N3, N4 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Geuchik Gampong
  2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon mempelai pria dan wanita serta foto kopi KTP orang tua calon mempelai pria dan wanita
  3. Foto kopi Ijazah dari calon mempelai pria dan wanita untuk memastikan kebenaran data mempelai
  4. Izin orang tua atau wali bagi calon membelai yang belum mencapai usia 21 (model N5)
  5. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun
  6.  Akta Cerai dari pengadilan agama (mahkmah Syar’iyah) bagi calon suami atau calon isteri yang berstatus duda atau janda cerai
    
  7. Surat keterangan kematian suami atau isteri (model N6) bagi duda atau janda cerai mati yang dikeluarkan Geuchik Gampong
  8. Rekomendasi Pindah Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal calon suami.
  9. Blangko hasil test dan sertifikat kursus calon pengantin yang dikeluarkan oleh BP4 tempat tinggal calon suami.
  10. Blangko test calon pengantin yang dikeluarkan Imum Syik atau Imum Gampong untuk calon mempelai wanita.
  11. Blangko bimbingan untuk wali nikah yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Imum Syik atau Imum Gampong
  12. Foto kopi KTP wali bagi calon mempelai yang ayahnya meninggal dunia atau yang bertindak sebagai wali bukan ayah kandungnya.
  13. Pas photo dengan latar biru ukuran 2 x 3 Cm sebanyak 4 lembar dan 4 x 6 sebanyak 1 lembar bagi calon suami dan isteri
    Setelah berbagai persyaratan administrasi untuk pencatatan nikah sebagaimana ketentuan tersebut dipenuhi dan diserahkan kepada Geuchik, pihak keluarga juga harus memberitahukan jumlah mahar dan jadwal pelaksanaan nikah selanjutnya Geuchik akan membawa berkas tersebut untuk mendaftarkan kehendak nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lhoksukon.

image

Proses selanjutnya adalah pihak calon mempelai dan wali nikah mendatangi Tgk Imum Chik Masjid atau Imum Gampong untuk mengikuti bimbingan dan memeriksa persyaratan wali nikah dari calon mempelai tersebut, Tgk Imum Chik Masjid atau Imum Gampong memberikan sedikit bimbingan tentang persyaratan wali dan juga mengajari lafazh ijab kabul dan hal-hal lainya demi sahnya akad nikah. 
Berdasarkan wawancara penulis dengan salah satu pengantin warga Gampong Pante Kecamatan Lhoksukon, sebelum datang ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Lhoksukon untuk mengikuti Kursus Calon Pengantin pada hari yang telah ditentukan, calon pengantin diwajibkan untuk belajar dan mendapat bimbingan dan arahan dari Imam Gampong atau Imam Mesjid tentang materi yang terdapat dalam blangko test yang diberikan oleh petugas kantor. Setiap pasangan calon pengantin yang datang untuk mengikuti Kursus Calon Pengantin diwajibkan membawa blangko test yang telah diberi nilai dan ditandatangani oleh Imam Gampong atau Imam Mesjid. Imum syik atau Imum Gampong memberi materi hukum-hukum Islam kepada calon pengantin seperti masalah tauhid, ibadah, munakahat dan akhlak berumah tangga serta doa-doa dan amalan harian.

image

    Menurut Imum Gampong Pante Kecamatan Lhoksukon, terkait dengan praktik pengurutan wali nikah di Gampong Pante Kecamatan Lhoksukon, dalam menentukan urutan wali nikah khususnya dari calon mempelai uang telah meninggal orang tuanya, Imum Gampong hanya mendasarkan pada informasi dan keterangan dari calon mempelai perempuan atau keluarganya. Imum Gampong tidak lagi melakukan penelusuran untuk menentukan siapa yang berhak menjadi wali, juga dilakukan bagi calon mempelai yang walinya berada ditempat yang jauh atau menolak menikahkan anaknya. 
    Dalam praktik pengurutan wali nikah di Gampong Pante Kecamatan Lhoksukon, untuk kasus wali nikah yang menolak menikahkan anaknya (‘adhal), sebelum memutuskan pernikahan dilangsungkan dengan wali hakim seperti yang terjadi pada pernikahan pasangan Nurdin dari Matangkuli dengan Ramlah dari Gampong Pante Lhoksukon, dimana ayah dari Ramlah menolak menikahkan anaknya (‘adhal), maka Geuchik dan tuha peut selaku ureung tuha Gampong memanggil wali calon mempelai tersebut untuk dilakukan pendekatan secara persuasif agar wali yang bersangkutan bersedia menikahkan anaknya. 
    Selain melibatkan ureung tuha Gampong, proses mediasi juga melibatkan keluarga dari wali tersebut dengan tujuan untuk membujuk dengan cara bijaksana agar wali tersebut bersedia menikahkan anaknya. Setelah proses pemanggilan dan mediasi dengan wali yang dilakukan ureung tuha Gampong dengan tenggat waktu tertentu tidak membuahkan hasil yang memuaskan dan wali tersebut tetap pada pendiriannya menolak menikahkan anaknya, maka barulah diserahkan kepada pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Lhoksukon untuk melangsungkan pernikahan dengan wali hakim.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Imum Gampong dari tahun 2014 sampai akhir tahun 2015 terdapat delapan orang calon mempelai dari Gampong Pante Kecamatan Lhoksukon yang melangsungkan pernikahan, dimana dari delapan peristiwa nikah tersebut empat pasang pernikahan dilangsungkan dengan wali mujbir yaitu ayah kandung mempelai perempuan karena ayah kandungnya masih hidup, satu pasangan dengan wali hakim yakni Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lhoksukon karena wali nasabnya menolak menikahkan anaknya (‘adhal) dan tiga pasangan melangsungkan pernikahan dimana yang bertindak sebagai wali nikah adalah paman dan abang kandung dari mempelai perempuan karena ayah kandung dari ketiga mempelai tersebut telah meninggal dunia.
Salah satu pernikahan yang dilakukan dimana yang bertindak sebagai wali adalah paman dari mempelai perempuan adalah pernikahan pasangan M. Hasan yang berasal dari Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu dengan calon mempelai wanita Eliyani dari Gampong Pante Kecamatan Lhoksukon. Berdasarkan wawancara penulis dengan Eliyani selaku mempelai. Dalam masalah perwalian dalam pernikahan, dia sama sekali tidak mengetahui urutan perwalian dalam pelaksanaan nikah, dan ketika dirinya menikahpun yang bertindak sebagai wali adalah adik kandung ayahnya. Sedangkan menurut pengakuannya masih ada adik kandungnya yang sudah kelas 3 (tiga) Sekolah Menengah Atas di Lhoksukon.
Dalam kasus pengurutan wali dalam akad nikah antara Eliyani dengan M. Hasan, penulis juga mewawancarai Bapak M. Kasem selaku adik kandung dari ayah Saudari Eliyani yang bertindak sebagai wali dalam pernikahan tersebut. Menurut pengakuan beliau, walaupun Eliyani memiliki adik kandung laki-laki yang sudah berumur baligh, namun pihak keluarga tetap meminta beliau menjadi wali nikah bagi Eliyani dengan pertimbangan bahwa adik kandungnya masih terlalu muda dan mungkin saja ilmu agamanya masih kurang dan mentalnya belum siap untuk menikahkan kakak kandungnya. Menurut Bapak M. Kasem, pada dasarnya beliau juga tidak terlalu mengerti dengan urutan wali nasab sehingga beliau menuruti permintaan keluarga untuk menikahkan keponakannya tersebut.
Penulis juga mewawancarai Tgk. Jamaluddin selaku Imum Chik Masjid. Menurut beliau, dalam kasus pernikahan antara Eliyani dengan M.. Hasan adalah sah karena paman/adik ayah tetap menjadi wali walaupun tidak ada wakilah dan ada sebabnya adik kandung mempelai perempuan tidak bersedia menjadi wali nikah dengan alasan tidak siap mental dan dirasa ilmu agamanya masih kurang. Pendapat senada disampaikan Tgk. Irwansyah, selaku tokoh agama di Gampong Pante. Menurut beliau nikah tersebut sah asalkan mempelai perempuan setuju dinikahkan oleh paman, yang berdosa adalah wali karena melangkahi wali yang lebih berhak dan tidak meminta izin kepada adik kandung mempelai perempua.
Kasus lain pelaksanaan akad nikah di Gampong Pante Kecamatan Lhoksukon dimana yang bertindak sebagai wali nikah adalah Abang Kandung dari mempelai perempuan terjadi pada pasangan Zainal Abidin dari Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye dengan Asmawati dari Gampong Pante Kecamatan Lhoksukon. Berdasarkan pengakuan Asmawati kepada penulis, bahwa ayah kandungnya telah meninggal setelah mereka bertunangan, sehingga pada saat pelaksanaan nikah beliau dinikahkan oleh abang kandungnya yang paling tua yakni Bapak. M. Nasir. Menurut pengakuan Asmawati, beliau masih memiliki kakek kandung yang masih hidup namun sudah sangat tua dan tinggal di Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan wawancara penulis dengan Bapak M. Nasir, beliau menjadi wali nikah bagi adiknya Asmawati karena ayahnya telah meninggal dunia dan kakeknya sedang sakit, sehingga pihak keluarga mendorong beliau sebagai abang kandung yang paling tua dari mempelai untuk bertindak menjadi wali menikahkan adiknya. Bapak M. Nasir menyatakan bahwa dalam masalah urutan perwalian yang berhak menjadi wali nikah beliau tidak tahu-menahu karena beliau masih awam dalam masalah agama, dan pada saat akad nikah beliau tidak menerima wakilah wali dari kakek kandung beliau yang beralamat di Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur.
Terkait pernikahan antara Asmawati dengan Zainal Abidin, dimana yang bertindak sebagai wali nikah adalah abang kandungnya sedangkan kakeknya masih hidup, penulis mewawancarai Tgk. Irwansyah, selaku tokoh agama dan alumni Dayah di Gampong Pante. Menurut beliau, pelaksanaan nikah tersebut tidak sah karena abang kandung tidak meminta izin kepada kakek, karena yang paling berhak menjadi wali adalah kakek. Selama kakek masih sanggup mengucapkan lafaz ijab kabul maka harus meminta izin kepadanya. Menurut beliau pernikahan tersebut harus diulang karena tidak sah.
Pelaksanaan nikah yang tidak dinikahkan oleh ayah kandung karena sudah meninggal dunia juga terjadi pada pasangan Rahmawati warga Gampong Pante Kecamatan Lhoksukon dengan Hambali warga Batu XII Kecamatan Cot Girek, Dalam pelaksanaan nikah tersebut, menurut hasil wawancara penulis dengan Rahmawati, yang bertindak menjadi wali nikahnya adalah Abang kandung ayahnya yakni Bapak Sulaiman yang tinggal di Keude Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon. Berdasarkan hasil wawancara penulis, ayah dan kakek kandung Rahmawati sudah lama meninggal, demikian juga abang-abang kandungnya juga sudah meninggal, sedangkan Rahmawati sendiri merupakan anak bungsu, namun menurut pengakuan Rahmawati, abang kandungnya mempunyai beberapa anak laki-laki dimana keponakannya tersebut yang paling tua telah menyelesaikan pendidikan sarjana dan tinggal di Lhokseumawe. Pada waktu akan menikah beliau tidak memberitahukan kepada keponakannya tersebut, karena sama sekali tidak paham dengan urutan wali dan memberitahukan Imum Gampong bahwa yang bertindak sebagai walinya dalam akad nikah adalah abang kandung ayahnya yang tinggal di Keude Lhoksukon.

Terimakasih

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

Sort:  

You seem to be using older version of eSteem!
Please update to newest version to get most out of eSteem, Install Android, iOS mobile app. For desktop Windows, Mac, Linux Surfer app!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq

Kita resteem ke ribuan follower.. :-] Terima kasih sudah memilih @puncakbukit sebagai witness anda.