Jabatan Fungsional Perencana itu Kebutuhan Daerah, Siapkah Anda ?

in #jfp4 years ago

Pembangunan Daerah bukan berdasarkan kehendak hati atau pemikiran perubahan dari kepala daerah, ada konsep perencanaan yang berpatron dari arah pembangunan Daerah dalam jangka Panjang.

Sehingga sepatutnya, Visi dan Misi Calon Kepala Daerah sebaiknya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP), RPJP sendiri ditetapkan selama 25 Tahun Pembangunan dengan Proyeksi serta forecasting Pembangunan Daerah.

Dalam durasi pemerintahan per 5 Tahun, Visi dan Misi Kepala Daerah Terpilih terakomodir dalam Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan setiap Tahunnya dibuat Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), di level Leading Sektor atau instansi Dokumen Perencanaan nya dikenal dengan Nama Rencana Strategis (Renstra) untuk periode 5 Tahun dan Rencana Kerja SKPD (Renja) per tahunnya.

Payung hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentana Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2017.

Permendagri di atas mencabut Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517) dan dinyatakan tidak berlaku.

Dokumen Perencanaan ini membutuhkan kolaborasi yang kuat, kehendak berkemajuan untuk perubahan ke arah yang lebih baik, bukan sekedar narasi lepas yang didokumentasikan sebagai syarat dan ketentuan untuk sinkronisasi penganggaran Program dan Kegiatan.

Perencanaan butuh keluasan berpikir, pemahaman yang utuh atas persoalan dan potensi daerah sehingga ditemukan solusi yang tepat, butuh perencanaan secara holistik (menyeluruh), tematik (fokus), terintegrasi (terpadu) dan spasial (lokasi yang jelas) sehingga tepat anggaran dan tepat sasaran.

Pergeseran paradigma pembangunan dari Money Follow Function ( Anggaran berbasis pada pemerataan pada tugas dan fungsi) menjadi Money Follow Programme (Penggangaran berbasis Prioritas Program Nasional yang memberi dampak langsung pada masyarakat), telah membutuhkan Perencana handal yang mampu menganalis, merumuskan prioritas dan menciptakan program dan kegiatan baru dengan outcome (hasil) yang terukur.

Tugas besar tersebut dalam dunia birokrasi dikenal dengan Jabatan Fungsional Perencana (JFP) yang selanjutnya disebut Perencana.

Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pada pasal 47 disebutkan bahwa Jabatan PNS terdiri atas: Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), dimana Kategori JF terdiri atas: JF keahlian dan JF keterampilan.

JF keahlian terdiri atas: Ahli utama, Ahli madya, Ahli muda, dan Ahli pertama, sedangkan jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas: Penyelia, Mahir, Terampil, dan Pemula.

Salah satu Jabatan Fungsional yang dibutuhkan daerah adalah Perencana, dengan tugas pokok menyiapkan, melakukan, dan menyelesaikan kegiatan perencanaan.

Bappenas selaku Instansi pembina jabatan Fungsional Perencana dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Dan Angka Kredit Fungsional Perencana, yang menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.

Pelaksanaan penyesuaian ini berlaku sampai tahun 2021 dengan batas pengangkatan menjadi Pejabat Fungsional Perencana sampai dengan tanggal 6 April 2021.

Kebutuhan Perencana di unit Perencanaan diharapkan mampu mendorong pembangunan daerah lebih terukur dan mengurangi ketidakefektifan penggunaan anggaran daerah.

Terkait Kesejahteraannya, besaran Tunjangan Perencana sesuai dengan Perpres Nomor 44 tahun 2007 dapat dilihat pada Gambar di bawah.

Perencana
Sumber : https://jabatanfungsional.com/tunjangan-jabatan-fungsional-perencana/

Bagi PNS yang punya kompetensi dalam bidang perencanaan, Jabatan Fungsional Perencana bisa menjadi pilihan dalam mengembangkan kompetensi, kualifikasi dan kinerja PNS itu sendiri dan menariknya menjadi Perencana melindungi PNS dari Intervensi politik dan tindakan diskriminatif karena Jabatan Fungsional adalah Eksekutor Subtansif sesuai kebutuhan Organisasi.

Berminat jadi Perencana ?, Daftarkan diri anda pada http://pusbindiklatren.bappenas.go.id/ sebelum tanggal 31 Agustus 2020.

 

Referensi:

Sort:  

Congratulations @masripribumi! You received a personal badge!

Happy Hive Birthday! You are on the Hive blockchain for 3 years!

You can view your badges on your board And compare to others on the Ranking

Do not miss the last post from @hivebuzz:

HiveBuzz supports the Austrian Community Meetup
Project Activity Update